Mohon tunggu...
Permata Muhammad Bintang
Permata Muhammad Bintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mempunyai hobi yaitu mendengarkan musik, bermain gitar, membuat lagu, dan bermain sepakbola. Setiap hari, Saya selalu bernyanyi dan tidak pernah lupa mendengarkan musik. Bagi Saya, musik adalah satu hal yang bisa menjadi banyak hal untuk Saya seperti bisa menenangkan hati, membakar semangat, menjadi teman disaat sedang bersedih, dan motivasi untuk melakukan hal-hal yang positif. Sedangkan sepakbola adalah olahraga kesukaan Saya karena dari kecil Saya dibelikan baju bola oleh ayah Saya yang akhirnya Saya menjadi tahu tentang berita sepakbola dunia khususnya di Eropa dari rasa keingintahuan Saya tentang ketertarikan terhadap dunia sepakbola.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum yang Tak Lagi Sama Seperti Seharusnya

22 Januari 2024   13:08 Diperbarui: 22 Januari 2024   13:08 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: balairungpress.com

Kita pasti sudah tidak asing lagi mendengar kata 'hukum' dimanapun dan kapanpun Kita berada. Hukum di Indonesia seperti semu dan sudah menghilang entah kemana perginya. Tidak bisa dipungkiri bahwa hukum di negeri ini sudah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Ketidakadilan kerap terjadi kapan saja dan dimana saja.

Menurut Soejono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yng terjabarkan dalam kaidah-kaidah mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir. Untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Namun pada kenyataannya, telah banyak terjadi kasus di Indonesia yang dilatar-belakangi oleh hukum yang tidak adil karena perbedaan status sosial, ekonomi, dan yang lainnya.

Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), Indonesia termasuk negara hukum. Maksudnya ialah segala sesuatu permasalahan di indonesia dapat diselesaikan dengan jalur hukum. Hal itu seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Maka dari itu, hukum harus ditegakkan sebagaimana semestinya secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Gambaran permasalahannya yaitu ketika masyarakat biasa-biasa apalagi orang miskin melanggar hukum meskipun tidak fatal sekali, dia bakal diberikan hukuman yang sesuai UUD 1945 tanpa ada belas kasihan. Sedangkan Ketika yang melanggar hukum itu adalah orang kasta atas apalagi pejabat mereka tidak di vonis dengan hukuman yang setimpal.

Sebagai contoh, banyak kasus korupsi yang sangat merugikan negara kita. Terlepas dari jeratan hukum, mereka mendapatkan hukuman ringan bahkan para terpidana kasus korupsi mendapat fasilitas-fasilitas yang mewah di dalam penjara. Selain itu, seperti kasus lainnya yaitu Kasus tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 sudah cukup untuk membuktikan bahwa betapa buruknya hukum dan penegakan keadilan di negeri ini.

Untuk membenahi sistem hukum Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam hukum. Penegaknya harus lebih tegas. Masyarakatnya juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum. Hukum itu sebenarnya bermanfaat. Demi berlangsungnya keteraturan di Negeri ini, maka hukum harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan menumbuhkan kesadaran dimulai dari diri sendiri. Kalau semua lapisan masyarakat sudah sadar maka pasti akan tercipta sistem hukum yang baik di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun