Mohon tunggu...
Permata Bunga Langit
Permata Bunga Langit Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya suka berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Melawan Nepotisme: Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

19 Juni 2024   23:38 Diperbarui: 19 Juni 2024   23:50 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa ekonomi dunia, terutama dengan bonus demografis yang dihadapi. Visi Indonesia Emas 2045 membayangkan sebuah bangsa yang maju, sejahtera, dan berdaya saing tinggi. Namun, ambisi mulia ini terancam terhambat oleh jerat nepotisme, praktik yang mengutamakan kedekatan personal dibanding kompetensi dalam rekrutmen dan penempatan SDM. Adapun, secara yuridis, definisi nepotisme ditemukan di dalam Pasal 1 angka 5 UU 28/1999. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara (Nafiatul Munawaroh, 2023).

Ambil contoh, ajang Pileg 2024 di Bali yang tengah disorot masyarakat. Tingginya suara caleg anak-anak sejumlah bupati dan mantan bupati di Bali dalam ajang Pileg 2024 menjadi salah satu contoh nyata individu yang mementingkan hubungan personal di atas kompetensi. Hal ini bagaikan benalu yang menggerogoti akar kualitas SDM Indonesia, menghambat kemajuan bangsa, dan perwujudan visi Indonesia Emas 2045. Individu yang tidak memiliki koneksi atau kedekatan dengan para petinggi terjebak dalam lingkaran stagnasi, terhalang dari kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi bagi negara. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah konkret dan tegas dalam bentuk regulasi yang menghindari praktik nepotisme dan memastikan seleksi berdasarkan prestasi. 

Sebagai regulator, Indonesia memiliki peran penting dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial dengan melawan nepotisme. Berikut beberapa strategi yang dapat diterapkan:

1. Penguatan Regulasi Anti-Nepotisme

Memperkuat kontrol terhadap praktik nepotisme dan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya.

2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Menyediakan sistem informasi publik yang transparan dan melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan dan monitoring.

3. Membangun Sistem Meritokrasi

Membangun sistem meritokrasi menjadi penting, dengan menerapkan rekrutmen dan penempatan SDM berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.

Melawan nepotisme adalah upaya jangka panjang yang membutuhkan komitmen dan kerja sama dari seluruh elemen bangsa. Dengan strategi yang tepat dan konsistensi dalam implementasi, Indonesia dapat mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial, serta membuka jalan menuju Indonesia Emas 2045 yang sejahtera dan adil. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun