Oleh : Komang Permata Sari dan Ni Putu Yuria Mendra
      Sejak pemerintah mengkonfirmasi infeksi Covid-19 pertama di Indonesia yaitu pada tanggal 2 Maret 2020. Tak hanya menimbulkan krisis kesehatan pada masyarakat, tetapi secara nyata sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia. Angka pengangguran dan kemiskinan meningkat secara drastis, banyak tenaga kerja yang di PHK oleh perusahaan. Pendidikan yang dialihkan secara online atau daring sehingga sekolah menjadi kurang efektif dalam pembelajarannya.
      Tingkat pengangguran mencapai 2,56 juta penduduk dari 29,12 juta penduduk usia kerja di Indonesia. Terdapat 760 ribu penduduk yang termasuk dalam bukan angkatan kerja, dan 1,77 penduduk yang tidak bekerja. Tidak hanya itu saja, ada 24,03 juta penduduk yang bekerja mengalami pengurangan jam kerja. Data yang diperoleh berasal dari kepala Badan Pusat Statistik yang dikutip dari tempo.co.
      Karena lambatnya laju pertumbuhan ekonomi, Indonesia mengalami krisis ekonomi yang berdampak pada semua orang. Menurunnya beberapa indikator ekonomi berdampak pada aktivitas pasar modal yang tercermin dari penurunan harga saham dan indeks harga saham komprehensif. Berdasarkan data yang bersumber dari Bank Indonesia indeks volatilitas pada periode Januari 2020 sebesar 12,85 sedangkan pada periode Maret 2020 meningkat menjadi 82,69. Pada minggu ketiga Maret 2020 dan periode April 2020 mengalami penurunan menjadi 41,17.
      VIX indeks 2020 di atas 30 menyiratkan bahwa rasa takut yang terdapat diantara para investor, sedangkan di bawah 30 menunjukkan keyakinan diri para investor. Nilai VIX index di masa pandemic Covid-19 berkisar diatas 30 yang mengindikasikan adanya resiko atau ketidakpastian.
      Adanya anjuran dari pemerintah untuk tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan maka banyak orang mengakses pekerjaan, hiburan dan pendidikan melalui teknologi informasi, dan menyebabkan volume penjualan listrik PLN meningkat.
      Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah mengupayakan langkah berimbang antara sektor kesehatan dan sektor ekonomi. Pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020. Pada tanggal 20 Juli 2020 Presiden Joko Widodo meneken pembubaran gugus tugas dan menggantinya dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
      Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah dalam sektor kesehatan yaitu guna menekan angka penularan Covid-19 pada tanggal 13 Januari 2021 Presiden Joko Widodo menerima suntik vaksinasi Covid-19, dan selanjutnya diberikan vaksinasi pada petugas pelayanan publik seperti guru, pedagang pasar, hingga wartawan dan juga diperuntukan bagi masyarakat lanjut usia.
      Peran pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi dicapai melalui kebijakan moneter dan fiskal. Melalui kebijakan fiskal, pemerintah mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, investasi nasional, distribusi pendapatan nasional dan kesempatan kerja. Pemerintah menerapkan kebijakan fiskal yang ditujukan pada penerimaan dan pengeluaran nasional untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi.Â
Dari sisi pendapatan, pemerintah memperhatikan kontribusi pendapatan dari PPN dan PPh Badan yang selama ini menjadi tulang punggung pemerintah, Sedangkan dari sisi pengeluaran, pemerintah dapat memperhatikan penggunaan dana dengan mendahulukan kegiatan prioritas untuk mencegah Covid-19, mengurangi defisit anggaran belanja pemerintah dan menyesuaikan anggaran APBN untuk mengoptimalkan penggunaan dana selama Pandemi Covid-19.
      Selama pandemi ini, pemerintah harus fokus pada kegiatan prioritas yakni pencegahan penyebaran virus Covid-19. Banyak kebijakan-kebijakan seperti karantina harian, social distancing, PSBB yang membuat banyak masyarakat akhirnya kehilangan mata pencaharian dan otomatis tingkat pengangguran bertambah secara berkala, sedangkan kebutuhan hidup harus tetap dipenuhi. Sehingga sangat diharapkan setelah pandemi berakhir, kegiatan ekonomi masyarakat segera dapat pulih kembali.