Mohon tunggu...
Permata dwiAndin
Permata dwiAndin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi prodi Ilmu Pemerintahan

Main game, belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ilmu Pemerintahan sebagai Sumber dan Substansi Hukum Tata Negara

5 April 2023   05:08 Diperbarui: 5 April 2023   05:14 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ilmu pemerintahan dan hukum tata negara dapat dibedakan dari sisi ontologi (ontology), epistemologi (epistemology),maupun aksiologinya (axiology). Namun, kedua ilmu itu ternyata saling terkait satu dengan yang lainnya. Dalam kaitannya dengan keterkaitan, ilmu pemerintahan merupakan salah satu sumber hukum dari hukum tata negara. Selain itu, hukum tata negara juga memperoleh legitimasi bahan kajian dan pembahasannya dari topik-topik yang diajarkan dan dibahas dalam ilmu pemerintahan. Walaupun demikian, sudut pandang (angle)pembahasan dan pengkajian hukum tata negara berbeda dengan ilmu pemerintahan.  

Ilmu pemerintahan melihat objek ilmunya dari sisi penyelenggaraan kekuasaan negara. Sebaliknya, hukum tata negara melihat dari dasar hukum penyelenggaraan kekuasaan negara itu. Penyelenggaran pemerintahan yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan titik tekan utama ilmu pemerintahan sedangkan hukum tata negara lebih menekankan pada dasar hukum atau batasan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan dalam melakukanpembahasan dan pengajarannya. 

Hubungan kedua ilmu ini jika diilustrasikan dalam hubungan antara "roh" dan "tubuh" maka ilmu pemerintahan merupakan "roh" dari hukum tata negara, sedangkan hukum tata negara merupakan "tubuh" dari roh tersebut.Jadi pada tataran pragmatis, ilmu pemerintahan tidak bisa dilepaskan dari hukum tata negara dan hukum tata negara pun tidak dapat berjalan sendiri tanpa ilmu pemerintahan. Hanya pada sisi ontologi (ontology), epistemologi (epistemology),maupun aksiologinya (axiology), kedua ilmu itu dapat dibedakan secara konkret tapi pada tataran implementasi, keduanya merupakan satu-kesatuan yang padu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun