Setelah pemerintah menggelontorkan dana desa yang besarannya tiap tahun terus meningkat, belakangan banyak kelurahan yang cemburu. Cemburu mereka tentu karena dana yang diterima kelurahan terbilang statis, jauh beda dengan dana desa.
Karena itu, jika pemerintah sekarang merencanakan menggelontorkan dana untuk pemerintahan kelurahan, langkah tersebut dianggap tepat sekali. Dana tersebut bisa meredam kecemburan kelurahan.
Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI dari wilayah pemilihan Jawa Barat, Agun Gunandja Sudarsa kepada penulis baru-baru ini.
Agun mengatakan, pasca diimplementasikannya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, secara obyektif kelurahan di berbagai daerah cemburu. Sudah pasti, pangkal kecemburaannya karena pemerintahan di kelurahan tidak menerima dana tersebut.
Atas dasar itu Agun berpendapat, rencana pemerintah untuk menggelontorkan dana untuk pemerintahan kelurahan di tahun 2019 mendatang, tepat sekali.
Dana itu, katanya, dipastikan akan menyebabkan terjadinya sinergi yang bagus antara penyelenggara pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan.
Terkait munculnya suara minor atas rencana pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo baru-baru ini, Agun menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Apalagi karena kebetulan, rencana itu disampaikan di tahun politik jelang Pemilu Presiden dan Legislatif 2019.
Namun ia yakin, suara miror itu pada akhirnya akan reda sendiri.
Ihwal Dana Kelurahan tersebut, seperti diketahui mulai dicetuskan Presiden Joko Widodo usai hadir di acara pembagian sertifikat tanah di Kebayoran Baru, Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Presiden, tahun 2019 nanti, selain ada dana untuk desa-desa, akan ada juga Dana Kelurahan yang akan disalurkan ke kelurahan.
Akan tetapi, rencana itu kemudian menimbulkan polemik dan pro kontra. Padahal, Presiden mengklaim, program itu pro rakyat atau untuk kepentingan rakyat. Ia juga heran, programnya dikaitkan dengan politik.