Mohon tunggu...
Aam Permana S
Aam Permana S Mohon Tunggu... Freelancer - ihtiar tetap eksis

Mengalir, semuanya mengalir saja; patanjala

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jika Para Napi Kabur Benar-benar Kabur, Siapa Bertanggung Jawab?

13 Oktober 2018   09:07 Diperbarui: 13 Oktober 2018   09:29 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah kabar yang dirilis sejumlah media belakangan ini, yakni soal napi dan tahanan yang kabur selepas gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah, cukup membuat dahi berkerut.

Betapa tidak. Karena jumlah napi dan tahanan yang belum kembali selepas bencana di Sulteng tersebut, jumlahnya ternyata masih ribuan, lebih dari 1.031 orang!

Menurut sejumlah media,  Pemerintah sebenarnya mengharapkan mereka segera kembali karena batas waktu dispensasinya yang hanya satu minggu, sudah terlewati. Mereka harus kembali ke lapas dan rutan di mana mereka berada sebelumnya.

Namun ternyata, harapan pemerintah yang disampaikan Sesditjenpas Kemenkumham Liberti Sitinjak tersebut, masih berupa harapan. Para napi yang kabur dan belum lapor selepas gempa dan tsunami masih mencapai 1.031 orang. Padahal, pemerintah sudah memberikan kelonggaran bagi para napi dan tahanan untuk menyelamatkan diri, atau mengunjungi keluarga dan kerabatnya.

Napi yang belum kembali tersebut, yang berasal dari Rutan Palu (314 orang), dari Lapas Palu (549 orang),  Lapas Perempuan Palu (44 orang), Lapas Khusus Anak Palu (13 orang), Cabang Rutan Perigi (6 orang) dan Rutan Donggala (200 orang)

Sebelumnya, seperti disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami,  akibat gempa 7,4 SR mengguncang Palu,  para narapidana memang melarikan diri dari Lapas.

Awalnya, suasana kondusif dan tidak ada gejala mereka akan kabur. Namun setelah bangunan Lapas ambruk, seperti yang terjadi di Lapas Palu, para napi kemudian kabur melalui blok yang roboh. Karena alasan kemanusiaan, Pemerintah memaafkan para napi dan tahanan dan memberikan kelonggaran kepada mereka selama satu minggu pasca bencana.

Masalahnya sekarang, kalau napi dan tahanan yang jumlahnya ribuan itu masih belum kembali, apakah akan dibiarkan? Jawabannya tentu saja jangan dibiarkan.

Liberti, dalam sebuah pernyataan di media pernah menyebutkan bahwa semua napi dan tahanan harus segera kembali, Jika tidak, ada sanksi berat buat mereka.

Tapi diharapkan, instansi terkait jangan hanya menghimbau, tetapi sudah melakukan upaya penjemputan ke rumah atau keluarga para napi dan tahanan tersebut. Kalau terlalu lama di luar, dikhawatirkan mereka berfikir untuk benar-benar kabur!

Lalu, kalau mayoritas dari napi dan tahanan itu tidak kembali dan tidak ada setelah dilakukan pencarian, adakah yang siap bertanggungjawab? Atau tidak perlu ada yang tanggungjawab?***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun