Sejumlah pihak yang turut memperjuangkan nasib enam atlet paralimpik Jabar  bersyukur karena Kementrian Pemuda dan Olahraga RI peduli. Hal itu ditandai dengan keluarnya perintah dari Menteri Olahraga Imam Nachrawi kepada Sesmenpora  Gatot B Dewabroto untuk menjemput para atlet paralimpik dan rombongan, untuk dipertemukan dengan dirinya.
"Alhamdulilah, pemerintah ternyata memperhatikan permasalahan atlet paralimpik Jabar. Mudah-mudahan pada akhirnya ada solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahannya," kata Kamal Sasmita, pengacara enam atlet paralimpik Jabar, dari LBH Galuh Pakuan serta Andri Kantaprawira, pendamping para atlet dari Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis).
Selain adanya perintah menjemput , juga adanya surat dari Sesmenpora untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi NPCI di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat. "Menurut keterangan yang beredar, Sesmenpora sudah berkirim surat kepada NPCI untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi para atletnya," kata Andri.
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Kamal menyebutkan bahwa upaya yang dilakukan enam atlet paralimpik itu semata-mata hanya untuk menegakkan hukum, tidak ada maksud lain.
Dijelaskan, ketika enam atlet paralimpik peraih medali emas Jabar menolak menyetor ke NPCI  (National Paralimpic Committee of Indonesia ) Pusat dan Jabar sebesar  25 persen dari  bonus yang diterima --yang kalau ditotalkan sebesar Rp 1,7 miliar rupiah, harusnya NPCI paham bahwa itu bukan pembangkangan. Penolakan itu dilakukan karena keharusan menyetor itu tidak ada dasar hukumnya.
Ternyata, penolakan itu ditanggapi lain. Karena penolakan itu, keenam atlet tersebut adalah Farid Surdin, Ganjar Jatnika, Asri, Junaedi, Elda Fahmi dan Sony Satrio, dicoret dan tidak dipanggil mengikuti berbagai event paralimpik selanjutnya, yakni ASEAN Para Games 2017 di Kuala Lumpur dan Asian Para Games 2018 di Jakarta.
Upaya mediasi, setelah kejadian tersebut sebenarnya terus dilakukan pihaknya. Sayangnya, mediasi yang dilakukan tidak menghasilkan keputusan yang diharapkan. "Karena itulah para atlet berencana mengembalikan medali emasnya kepada Pemerintah," kata Kamal.
Adapun yang jadi pegangan para atlet, kuasa hukum dan dia sebagai pendamping adalah pasal 142 Undang-Undang RI No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa "Setiap orang yang ditunjuk mewakili kepentingan penyandang disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan penyandang disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri."
"Mudah-mudahan perjuangan 6 atlet paralimpik Jawa Barat ini, mewakili atlet paralimpik lainnya, dan berimplikasi baik untuk menegakan hukum yang berlaku di NKRI," ujarnya.
Sementara itu, karena akan dijemput tim Sesmenpora, enam atlet paralimpik Jawa Barat yang sedianya berjalan kaki ke Jakarta, tidak meneruskan perjalanannya berjalan kaki. Setelah dijemput di wilayah Purwakarta, rencanya mereka akan diterima Menpora di Jakarta, sekaligus dipertemukan dengan pengurus NPCI Jawa Barat.***