Saya meyakini bahwa setiap regulasi yang di buat oleh KLHK di pastikan memiliki tujuan baik untuk membuat Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta  kehidupan masyarakatnya menjadi lebih baik.
Saya juga meyakini bahwa setiap program yang di buat oleh Perum Perhutani juga memiliki tujuan baik untuk kelestarian hutan Jawa, Kesejahteraan masyarakat desa hutan dan membuat Perhutani menjadi lebih.
Seperti saat Ketua Dewan Pengawas Perum Perhutani menerbitkan SK No 136 Tahun 2001 tanggal 29 Maret 2021 tentang Pengelolaan sumberdaya Bersama Masyarakat  (PHBM).
PHBM adalah kesadaran Perhutani dan Negara bahwa  sumberdaya hutan tidak bisa di pisahkan dari kehidupan masyarakat desa hutan yang kesehariannya bergantung pada hutan.Â
PHBM membawa harapan baru tentang pengelolaan hutan dengan menempatkan masyarakat desa hutan dalam Perkumpulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai mitra utama Perum Perhutani dalam mengelola hutan Jawa
Masyarakat desa hutan  khususnya petani hutan dalam wadah Kelompok Tani Hutan yang sebelumnya hanya mengenal tumpang sari di kawasan hutan bekas tebangan selama 2 (dua) hingga 3 (tiga) tahun. Setelah itu cukup menjadi penonton.... berubah menjadi mitra dengan berbagi peran dan berbagi hasil (sesuai dengan kontibusi faktor produksi)
Dalam perjalanannya LMDH berkeyakinan dan berupaya agar PHBM menjadi lebih baik, harus di perkuat dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah atau setidaknya Peraturan Menteri Kehutanan agar PHBM tidak sekedar menjadi program Perhutani  tetapi menjadi Program Negara (KLHK) dengan Perhutani dan LMDH sebagai pelaku utama serta posisi LMDH menjadi setara dengan Perhutani.
Angin segar bagi masyarakat desa hutan kembali berhembus ketika Presiden yang rimbawan berkehendak untuk memberikan 12,7 juta hektar kawasan hutan Negara kepada  masyarakat desa hutan agar masyarakat desa hutan menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan
Terbitnya Permen LHK No 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, kembali membawa harapan baru bagi Masyarakat desa hutan Jawa, yang meyakini bahwa permen ini akan menjadi payung hukum dan menghadirkan Negara (KLHK) di tengah kehidupan LMDH yang ber  PHBM dengan Perum Perhutani.