Mohon tunggu...
Muhamad Adib
Muhamad Adib Mohon Tunggu... Buruh - Wong Alas

Jadikan masyarakat desa hutan,nafas Pembangunan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perhutani dan BPJS Ketenagakerjaan Mulai "Bermesraan" di Salem Brebes

27 September 2021   20:14 Diperbarui: 27 September 2021   20:46 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perum Perhutani BKPH Salem KPH Pekalongan Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Brebes Jawa Tengah mulai "Bergerak melindungi seluruh pekerja kehutanan" atau di singkat ber mesra an di Kecamatan Salem Kabupaten Brebes.

Komitmen Perum Perhutani untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh mitra kerja dan mitra usahanya di wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Salem Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat di sampaikan oleh Asper KBKPH Salem, Rusman saat ngobrol bareng bersama Ketua Paguyuban LMDH Pekalongan Barat, Kang Karta yang di dampingi Kang Rukat di Kantor BKPH Salem, Senin, 27 September 2021

"Perhutanan Sosial di Perum Perhutani, sesuai dengan arahan pimpinan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan dengan bersama-sama mengelola hutan di BKPH Salem yang luasnya 10.072 hektar. Sebagai orang lapangan saya terus mengajak masyarakat untuk menjadi mitra kerja sebagai penyadap getah pinus. Saat ini ada  1.800 penyadap mitra kerja kami di Salem. Saya  juga membangun kerjasama dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam pengelolaan hutan baik dalam pengelolaan agroforestry maupun wisata hutan dengan satu tujuan, hutan kita lestari, kehidupan masyarakat desa hutan mukti, sejahtera dan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan" Kata Rusman menjelaskan.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Lebih lanjut Rusman menyampaikan bahwa memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan di mulai dari para penyadap getah pinus, kemudian blandong dan selanjutnya di targetkan seluruh anggota LMDH di Salem terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Senada dengan asper Salem, Ketua Paguyuban LMDH KPH Pekalongan Barat yang kebetulan bertempat tinggal di Salem dan "nyambi" bekerja sebagai Kepala Puskesmas Salem menjelaskan bahwa hubungan baik antara masyarakat desa hutan dengan Perhutani sudah terjalin sejak di gulirkannya Program Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pada tahun 2001.

"Selain bekerjasama dalam pengelolaan hutan, di Salem LMDH dan Perhutani  sudah sejak tahun 2006, juga mendorong peningkatan sumberdaya masyarakat desa dengan memfasilitasi pendidikan bagi anak-anak desa hutan mulai dari jenjang pendidikan menengah (Paket C), hingga anak-anak menjadi sarjana yang siap untuk melestarikan hutan dan  membangun desa hutan" Kata Mantri Karta, sapaan akrab untuk ketua Paguyuban LMDH Pekalongan Barat ini.

"Niat mulia Perhutani untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa hutan terutama masyarakat yang bekerja di kehutanan, baik sebagai penyadap,blandong dan petani hutan, kami dukung sepenuhnya. Karena dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, warga kami menjadi lebih merasa aman dan nyaman dalam bekerja. Kami akan mempersiapkan anak-anak muda untuk menjadi penggerak jaminan sosial Indonesia (Perisai) sebagai tangan panjang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Brebes" Tegas Mantri Karta.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Brebes, Mas Pandu yang di hubingi lewat telpon, menyampaikan kesiapannya untuk berkolaborasi bersama Asosiasi LMH Indonesia (Almadhina) dan Perhutani KPH Pekalongan Barat khususnya di wilayah BKPH Salem. 

Bahkan menurut Mas Pandu, besok hari Selasa tanggal 28 September 2021 akan di tanda tangani kerjasama pembentukan Kantor Perisai antara BPJS Ketenagakerjaan Brebes dengan Almadhina dan dilanjutkan dengan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mitra kerja dan mitra usaha Perhutani pada tanggal 6 Oktober 2021 di Desa Gunung Larang Kecamatan Salem Kabupaten Brebes.

.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun