Keberadaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai sebuah perkumpulan masyarakat desa hutan yang bergiat dan beraktifitas dalam pemberdayaan masyarakat dan pelestarian sumberdaya hutan di pulau Jawa saat ini belum banyak di kenal masyarakat luas. Masyarakat dan Pemerintah baru mengenal LMDH hanya sebagai perkumpulan masyarakat yang mengurus hutan bersama Perum Perhutani dalam system Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat.
LMDH masih lebih identic dengan petani hutan, penyadap getah pinus,penyadap getah damar, atau kuli panggul kayu (blandong). Padahal LMDH memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat, memajukan kesejahteraan dan melindungi seluruh warga desa hutan dan menjaga kelestarian sumberdaya hutan.
LMDH adalah perkumpulan masyarakat desa hutan yang keanggotannya terbuka bagi seluruh masyarakat yang bertempat tinggal di desa hutan. Baik masyarakat yang terlibat langsung dalam pengelolaan hutan seperti petani dan penyadap, juga masyarakat desa hutan yang tidak langsung terlibat dalam pengelolaan. Karena mengurus dan menjaga hutan sesungguhnya adalah hak bagi seluruh warga Negara terutama warga yang bertempat tinggal di desa hutan.
Kegiatan LMDH tidak hanya berbasis kawasan hutan seperti menanam,merawat, mengelola hutan sebagai tempat wisata, dan mengembangkan usaha wana tani dengan bebagai kombinasi usaha tani seperti integrasi pengelolaan hutan dengan peternakan dan atau perikanan (Agroforestry).
Di luar kawasan hutan LMDH berkiprah untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan warga desa juga bergiat dalam ikut serta membangun desa hutan.karena memang seperti amanat Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa dalam pengurusan dan pengelolaan hutan di perlukan sumberdaya manusia yang berkualitas. Manusia yang terdidik dengan baik dan manusia yang memiliki kemauan dan kemampuan agar pengurusan hutan tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi saja, tetapi juga kepentingan ekologi dan social.
Di pulau Jawa dan Madura terdapat 5.328 LMDH dengan luas hutan yang di kelola bersama Perum Perhutani sebanyak 2,4 juta hektar. Kalau di rata-rata ini berarti setiap LMDH mengurus kurang lebih 450 hektar. Luasan  yang semestinya ketika di kelola dengan baik dan sungguh-sungguh di pastikan akan mampu membawa perubahan bagi kehidupan masyarakat desa hutan.
Hutan mengatasi pengangguran
Pengangguran masih menjadi salah satu masalah yang harus di tuntaskan oleh kita semua. Mengatasi pengangguran tidak bisa hanya di pasrahkan kepada Pemerintah, tetapi harus di selesaikan bersama-sama oleh Pemerintah, Swasta dan masyarakat. Cara yang paling umum untuk mengatasi pengangguran adalah dengan menciptakan lapangan pekerjaan. Tentunya dengan aksi-aksi yang nyata dan spesifik ketimbang hanya membuka lapangan pekerjaan yang maknanya masih sangat luas.
Diberbagai desa hutan di Jawa Madura, LMDH sudah banyak yang mengembangkan kawasan hutan sebagai tempat wisata. Sebagai contoh nyata di Kabupaten Pekalongan, tepatnya di Desa Linggoasri kecamatan Kajen, ada sebuah tempat wisata yang di bangun dan di kelola LMDH sejak tahun 2011 terkenal dengan nama Wisata Kali Paingan. Hanya dengan luas 2 (dua) hektar, tempat wisata itu sekarang di kelola dengan melibatkan 16 tenaga kerja. Artinya 2 hektar lahan hutan mampu membuka lapangan pekerjaan untuk 16 keluarga.
Manager LMDH