Mohon tunggu...
peri ramdani
peri ramdani Mohon Tunggu... -

bergerak mencari makna, untuk hidup yang lebih baik dan sempurna

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koh Amen dan Sinar Mas Group Bersekutu Rampas Tanah Warga

26 September 2018   17:27 Diperbarui: 26 September 2018   17:39 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Padahal, Suganda tidak pernah mengalihkan hak atas tanahnya kepada pihak manapun. Sejak itulah, Suganda meminta informasi langsung dari orang yang bernama Mista yang menjual tanahnya tersebut.

Mista sendiri mengaku tidak tahu kalau yang ia tandatangani merupakan subyek pemalsuan data sebagai cara dari pihak Amen merampas tanah berkedok jual beli.

Dan kini Mista sudah membuatkan pernyataan ketidaktahuannya dan surat pernyataan Mista sudah ada ditangan kami melengkapi bukti-bukti asli otentik kepemilikan tanah seperti Girik, SPPT, dan Surat Keterangan Desa.

Karena itulah lalu Suganda mendatangi H. Haryono kurang lebih satu bulan lalu untuk meminta pertangungjawaban karena ulahnya. Tapi Haryono selalu mengelak dengan mengulur-ngulur waktu.

Sejak kami mendampingi Suganda untuk merebut kembali tanah Suganda yang dirampas, kami sudah sampaikan peringatan kepada Haryono melalusi surat somasi. Tetapi sampai saat batas waktu yang kami berikan dalam surat somasi, Haryono masih tidak bergeming.

Atas semua dasar itulah, maka kami dari DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Karawang mengutuk keras tindakan perampasan tanah oleh Amin Supriyadi yang bersekutu dengan Sinar Mas Group. Dan dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi kampanye perampasan tanah di Galuh Mas sebagai simbol dari Amin Supriyadi/Amen.

Hidup Marhaen...!!!

 Merdeka...!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun