Mohon tunggu...
peri ramdani
peri ramdani Mohon Tunggu... -

bergerak mencari makna, untuk hidup yang lebih baik dan sempurna

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koh Amen dan Sinar Mas Group Bersekutu Rampas Tanah Warga

26 September 2018   17:27 Diperbarui: 26 September 2018   17:39 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabar mengenai sengketa tanah di Karawang seakan tiada jeda. Perusahaan raksasa yang bernama Sinas Mas Group dikenal sebagai sebuah perusahaan yang akrab dengan cerita suksesnya.

Namun dibalik itu, perusahaan tersebut tidak pernah sepi dari pemberitaan perampasan tanah masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia. Tak terkecuali di Karawang ini, melalui anak perusahaan PT Pindo Delli Pulp and Paper Mills tidak sedikit tanah masyarakat yang dirampas, khususnya di Kecamatan Ciampel.

Hebatnya, perampasan tanah yang dilakukan oleh Pindo Delli tidak menuai perlawanan masyarakat secara massif.

Terlepas dari keadaan reaksi warga, perampasan tanah oleh Pindo Delli tetap saja tidak permah sepi dari pemberitaan.

Kali ini seorang warga korban perampasan tanah oleh anak usaha Pindo Delli bernama Suganda dengan luas tanahnya kurang lebih 1,3 hektar terletak di blok Pasir Ipis Desa Kutanegara Kecamatan Ciampel.

Data yuridis tanah tersebut sebagaimana tertera dalam girik asli, sebidang tanah dengan no C: 2296, Persil : 392. Suganda sendiri memperoleh hak atas tanahnya dari Parjo/Konjon Pada tahun 1990.

Suganda sendiri tidak tahu pasti tanahnya dirampas secara yuridis oleh salah satu anak perusahan Pindo Delli. Namun saat ini, bidang tanah tersebut telah masuk ke dalam SHGB salah satu anak perusahaan PT. Pindo Delli.

Suganda bukanlah satu-satunya korban perampasan tanah oleh Pindo Delli. Banyak warga setempat yang menggugat Pindo Delli karena tanahnya dirampas, baik dilakukan warga sendiri atau didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pada masa-masa pembebasan tanah di lokasi itu memang tidak dilakukan langsung oleh PT. Pindo Delli tetapi oleh rekanan bisnis Sinar Mas bernama Amin Supriyadi/Koh Amen (pemilik Galuh Mas) dengan petugas lapangannya H. Haryono yang berkantor di Komplek Ruko Sedana.

Perampasan tanah oleh Amen ini tidak dilakukan secara brutal tetapi berkedok kesalahan administratif. Tapi tetap saja hakikatnya menjarah hak milik warga.

Jauh sebelumnya, Suganda telah datang ke kantor Amin Supriyadi di komplek perkantoran Roxy Mas Jakarta, dengan maksud meminta kejelasan status tanahnya. Tapi pihak manajemen Amin Supriyadi ditemui Suganda malah menyodorkan berkas dalam bentuk warkah dimana berkas tersebut menunjukan bahwa Suganda telah menjual tanahnya kepada pihak Amen yang sebelumnya dijual kepada atas nama Mista.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun