1. pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka. Hal ini yang rojih adalah boleh dalam pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah. Hal itu karena tidak ada dalam bentuk ini ikatan kewajiban menyempurnakan janji untuk bertransaksi atau penggantian ganti kerugian. Seandainya barang tersebut hilang atau rusak maka nasabah tidak menanggungnya. Sehingga lembaga keuangan tersebut bersepekulasi dalam pembelian barang dan tidak yakin nasabah akan membelinya dengan memberikan keuntungan kepadanya. Seandainya salah satu dari keduanya berpaling dari keinginannya maka tidak ada ikatan kewajiban dan tidak ada satupun akibat yang ditanggungnya. 23
2. Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya, maka ini dilarang karena masuk dalam kategori al-'Inah sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitabnya al-Muqaddimah dan inilah yang dirojihkan Syeikh bakr Abu Zaid.24
Hukum Ba'I Murabahah dengan pelaksanaan janji yang mengikat
Untuk mengetahui hukum ini maka kami sampaikan beberapa hal yang berhubungan langsung dengannya.
Langkah proses Murabahah KPP bentuk ini.
Mu'amalah jual beli murabahah KPP melalui beberapa langkah tahapan, diantara yang terpenting adalah:
1. Pengajuan permohonan nasabah untuk pembiayaan pembelian barang.
- Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli barang yang diinginkan dengan sifat-sifat yang jelas
- Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli tentang lembaga tertentu dalam pembelian barang tersebut
2. Lembaga keuangan mempelajari formulir atau proposal yang diajukan nasabah.
3. Lembaga keuangan mempelajari barang yang diinginkan
4. Mengadakan kesepakatan janji pembelian barang
- Mengadakan perjanjian yang mengikat
- Membayar sejumlah jaminan untuk menunjukkan kesungguhan pelaksanaan janji.
- Penentuan nisbat keuntungan dalam masa janji.
- Lembaga keuangan mengambil jaminan dari nasabah ada masa janji ini.
5. Lembaga keuangan mengadakan transaksi dengan penjual barang (pemilik pertama)