Sebelumnya, ijinkan saya memperkenalkan istilah "pendidikan berbasis keluarga" yang saya gunakan sebagai judul artikel ini. Pendidikan Berbasis Keluarga (selanjutnya akan disingkat dengan PBK) adalah yang selama ini dikenal sebagai homeschooling, home education, atau sekolahrumah. Dengan menggunakan istilah PBK, kami keluarga yang menjalankannya, berusaha menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Mengapa tidak "sekolahrumah"? Coba tengok di EYD, "sekolahrumah" itu tidak ada dalam KBBI online. Dalam EYD, aturan penulisan yang benar adalah "sekolah rumah", bukan "sekolahrumah". Selain itu, penggunaan kata "pendidikan" instead of "sekolah" menunjukkan bahwa kami ingin mendidik anak kami, bukan menyekolahkan. Karena sekolah dan pendidikan adalah tidak sama. Ok, sekarang saya akan mulai bahas tentang Permendikbud ini.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2014 yang diundangkan pada 17 Oktober 2014, menuai berbagai respon. Dari kalangan yang masih awam tentang PBK, Permendikbud ini dianggap sebagai suatu angin segar, apalagi dari judul sosialisasinya yang lebih menekankan pada diijinkannya melakukan sekolahrumah. Karena selama ini keluarga yang ingin menerapkan PBK memiliki pertanyaan awal: "apakah PBK legal di Indonesia?" Nah, terjawab sudah pertanyaan mereka bahawa : ya, legal!
Tapi bagi kami yang sudah terjun sekian tahun dalam menjalankan PBK, Permendikbud ini justru mengandung banyak kekurangan dan justru memenjarakan kami. Terkekang sudah kebebasan dalam mendidik anak-anak kami sendiri.
Hanya Membawa Sekolah Ke Rumah
Dulu, sekitar 7 tahun yang lalu ketika awal menjalankan PBK, saya sempat berpikiran bahwa saya akan menyulap rumah layaknya sekolah. Ini terpengaruh isi pikiran bahwa PBK itu ya seperti sekolah saja, namun lokasinya berpusat di rumah. Ternyata pikiran saya ini salah besar! Dengan memindahkan sekolah ke rumah saya jadi stress! Setelah membaca berbagai artikel dan teori tentang PBK, ternyata memang, PBK itu tidak bisa dilakukan dengan memindahkan sekolah ke rumah karena akan berakibat orangtua stress, anak pun akan kehilangan kesukacitaan dalam belajar.
Lha bayangkan saja, urusan sekolah yang ditangani administrasi segitu banyaknya lalu dilakukan oleh satu orang saja, yaitu orangtua. Selain itu, urusan administrasi sekolah itu memang dibutuhkan oleh sekolah formal, karena mereka punya murid ratusan, hingga seluruh administrasi itu perlu dilakukan supaya pengelola sekolah tidak kesulitan dalam mengingat portofolio murid-murid mereka. Tidak kehilangan catatan prestasinya.
Namun PBK tidak membutuhkan portofolio sedetail itu. Orangtua PBK akan sangat mengingat kondisi tiap anaknya, kebutuhannya, dan keberhasilan serta kegagalannya. Coba saya tanya, sebagai orangtua yang baik, apakah anda tidak mengingat kondisi anak terkait prestasi, kegagalan, dan potensinya? Tentu saja ingat kan. Membebani orangtua dengan keperluan administrasi ala sekolahan (pembuatan dokumentasi portofolio), termasuk keharusan membuat lesson plan (rencana pembelajaran), itu hanya akan mengurangi waktu interaksi anak dengan orangtua, tenaga orangtua akan tersedot untuk keperluan administrasi ini, padahal anak lebih butuh pendampingan belajar tentang segala hal yang ingin mereka pelajari.
Memenjarakan Kebebasan Pendidikan
Pasal 7 memberikan penekanan pada kurikulum serta materi yang wajib dipelajari anak. Mengapa WAJIB? Mengapa seorang anak diwajibkan belajar dengan cara dan materi yang tidak sesuai dengannya? Mengapa keluarga wajib memberikan cara dan materi belajar yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya?
Pendidikan jalur informal, sesuai UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 memberi acuan kemandirian belajar pada keluarga. Mandiri, termasuk mandiri dalam memilih materi dan cara belajar, juga memilih kurikulum. Lalu dalam Permendikbud ini, kemandirian itu ditolak dengan memberikan kewajiban.