PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang melakukan penertiban terhadap lima rumah dinas perusahaan pada Rabu (28/08). Rumah dinas tersebut telah dihuni oleh pihak yang tidak bertanggungjawab selama puluhan tahun. Mereka tidak memiliki ikatan kontrak sewa dengan pihak PT KAI dan menolak untuk meninggalkan rumah tersebut.
Rumah dinas yang ditertibkan yakni rumah dinas di Jl Kariadi 88 Semarang, Jl Veteran no 6 Semarang, Jl Kedungjati no 2 Semarang, Jl Kebonjati no 4 Semarang dan Jl Kebonjati No.3 Semarang. Alas hak PT KAI terhadap aset tersebut adalah SHP No.5 tgl. 2-1-1988 serta Grondkaart No W 6338 tahun 1961.
Beberapa penghuni rumah tersebut antara lain Jl. Veteran No.6, Jl. Kedungjati No. 2, 3 dan 4 bahkan nekat menggugat PT KAI Daop 4 Semarang dan BPN kota Semarang demi menguasai aset tersebut. Gugatan dengan perkara No 358/Pdt.G/2014/PN.Smg tgl. 12 Mei 2015 tersebut kemudian dimenangkan oleh PT KAI dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Kronologi kejadian berawal dari para penghuni rumah dinas yang merupakan pensiunan pegawai PT KAI secara turun temurun tinggal di rumah tersebut. Berdasarkan ketentuan perusahaan, pegawai yang pensiun wajib menyerahkan kembali rumah dinas kepada perusahaan. Bila mereka tetap ingin tinggal disana maka wajib melakukan kontrak sewa.
Para penghuni berdalih bahwa rumah dinas yang mereka tinggali berasal dari tanah negara bebas bekas Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), bukan milik PT KAI.
Pihak PT KAI pun telah melakukan upaya untuk menyelesaikan masalah ini seperti mengirim undangan kepada para penghuni guna membahas masalah persewaan rumah dinas. Sayangnya para penghuni menolak memenuhi undangan tersebut sekaligus menolak adanya ikatan sewa dengan PT KAI.
Akhirnya PT KAI harus menyelesaikan perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan yakni melakukan penertiban. Sebelum penertiban dilaksanakan, para penghuni telah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga namun mereka tetap menolak melakukan pengosongan rumah.
Penertiban yang dilakukan PT KAI ini merupakan langkah tepat guna menyelamatkan aset negara. Masyarakat wajib mematuhi aturan yang berlaku, jangan menyerobot lahan negara demi kepentingan pribadi. Dalam menentukan biaya sewa PT KAI pasti memiliki patokan tersendiri, tidak asal menetapkan harga. Selama ini rumah dinas tersebut juga dimanfaatkan sebagai tempat usaha sehingga harusnya tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak memenuhi kewajibannya membayar sewa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H