Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pintu Perlintasan Tanggung Jawab Siapa?

17 Agustus 2019   10:45 Diperbarui: 17 Agustus 2019   12:07 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Maraknya kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang belakangan ini menyedot perhatian publik. Banyak masyarakat yang menyayangkan kecelakaan yang terus terjadi dan tidak sedikit yang menyalahkan PT KAI (Persero) dalam insiden itu.

Mereka menilai bahwa kecelakaan bisa dihindari bila pihak KAI menyediakan pintu perlintasan di setiap perlintasan sebidang. Dalam beberapa wawancara di media online, masyarakat meminta PT KAI untuk menyediakan fasilitas keamanan berupa palang pintu perlintasan komplit dengan rambu-rambunya.

Perlu diketahui bahwa pengadaan palang pintu perlintasan beserta rambunya merupakan tanggung jawab Pemda setempat. Aturan ini tertuang dalam UU No 23 tahun 2007 Pasal 92, 93 dan 94 yang menegaskan bahwa kewenangan pemasangan perlintasan kereta api adalah tanggung jawab Pemda setempat.

PT KAI (Persero) hanya sebagai operator kereta dan tidak memiliki hak untuk pengadaan pintu perlintasan. PT KAI hanya bisa membantu masyarakat untuk mendesak Pemda setempat supaya keinginan masyarakat dapat terwujud.

Tidak hanya itu, untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang baru-baru ini PT KAI khususnya Divre I telah menutup perlintasan tidak resmi sebanyak 38 perlintasan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 94 Undang-undang No. 23 tahun 2007.

Upaya yang dilakukan PT KAI maupun Pemda setempat tidak akan membuahkan hasil bila tidak dibarengi dengan usaha masyarakat. Banyaknya perlintasan liar yang dibuat masyarakat serta kelalaian dalam berkendara menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.

Masyarakat dihimbau untuk tidak membuat perlintasan liar dengan dalih apapun. Bila mengetahui adanya perlintasan liar maka segera laporkan kepada petugas terdekat.

Pada dasarnya palang pintu perlintasan hanya sebagai pengaman keselamatan saja. Pengendara wajib tetap waspada saat berada di perlintasan sebidang dan jangan lupa untuk tengok kanan kiri sebelum melewati perlintasan. Banyak juga kejadian kecelakaan yang disebabkan pengendara nekat menerobos pintu perlintasan, padahal palang sudah mulai menutup.

Dari beragam penyebab kecelakaan di pintu perlintasan, yang dapat menjamin keselamatan adalah pengendara itu sendiri. Patuhi rambu dan aturan yang ada dan selalu mendahulukan kereta api yang akan lewat merupakan kunci utama keselamatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun