Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Tertib Berlalu Lintas dan Taati UU, Kunci Keselamatan dalam Berkendara

11 Mei 2019   10:30 Diperbarui: 11 Mei 2019   10:35 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang pemuda di India nekat selfie dipinggir rel, ia tidak mengetahui kereta akan lewat (Foto: Istimewa)

Joni Martinus selaku Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung mengatakan bahwa rel kereta api merupakan jalur yang dilindungi dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sehingga masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas di kawasan tersebut termasuk kegiatan ngabuburit.

Ia juga menegaskan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Aturan dan UU Perkeretaapian dibuat demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Pemerintah juga telah menyediakan alat pengaman berupa palang pintu untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. 

Sudah saat nya masyarakat menyadari bahwa keselamatan adalah hal yang paling utama. Pada dasarnya kunci keselamatan ada dalam diri sendiri. Sudah ada aturan yang lengkap, tinggal bagaimana seseorang menyikapi aturan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun