Joni Martinus selaku Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung mengatakan bahwa rel kereta api merupakan jalur yang dilindungi dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sehingga masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas di kawasan tersebut termasuk kegiatan ngabuburit.
Ia juga menegaskan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut maka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Aturan dan UU Perkeretaapian dibuat demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Pemerintah juga telah menyediakan alat pengaman berupa palang pintu untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.Â
Sudah saat nya masyarakat menyadari bahwa keselamatan adalah hal yang paling utama. Pada dasarnya kunci keselamatan ada dalam diri sendiri. Sudah ada aturan yang lengkap, tinggal bagaimana seseorang menyikapi aturan tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI