Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penjelasan Sesat ala Andi Surya

8 November 2018   14:46 Diperbarui: 8 November 2018   14:47 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Portal berita online Pelita Ekspres.com kembali merilis berita tentang Grondkaart sebagai bukti kepemilikan PT KAI (Persero). Seperti biasa, sang Senator Lampung yakni Andi Surya menjadi tokoh utama dalam artikelnya. Belakangan Andi Surya memang kerap muncul di beberapa media online untuk meyakinkan publik bahwa Grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan oleh KAI. 

Bahkan dalam berita tersebut dituliskan bahwa Andi Surya memberikan pencerahan terhadap warga terkait lahan bantaran rel yang selama ini diakui milik PT KAI (Persero).

Saat membaca kata pencerahan, ada satu pertanyaan mendasar yang hingga saat ini belum terjawab. Siapakah dia? Memang dia adalah salah satu anggota DPD RI namun apakah ia berkompeten dalam sejarah hingga ia berani memberikan pencerahan? 

Seperti yang kita ketahui, Grondkaart adalah produk zaman kolonial yang dibuat berdasarkan surat keputusan kepala pemerintahan pada masa itu. Pengukuran lahan yang ada dalam Grondkaart juga dilakukan oleh petugas Kadaster atau BPN pada masa kolonial dan apabila terdapat perubahan atau revisi juga dengan surat ketetapan pejabat yang berwenang setingkat direktur dan disetujui oleh pejabat Kadaster.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa apabila kita ingin mengetahui fungsi dan kekuatan Grondkaart saat ini maka perlu dirunut sejarahnya dan tidak sembarang orang bisa melakukannya. Andi Surya tidak memiliki latar belakang tersebut, artinya ia tidak berhak untuk memberikan pencerahan kepada warga. Jangankan pencerahan, memahami arti dari Grondkaart saja ia salah dan kini ia malah sering memberikan pernyataan-pernyataan ngawur lebih dalam mengenai Grondkaart.

Pencerahan yang diberikan Andi Surya pada dasarnya hanya memberikan ketenangan sesaat karena lahan itu adalah lahan milik PT KAI (Persero) dan Grondkaart diakui kekuatannya oleh pemerintah. Menilik sejarah Grondkaart, dalam Konferensi Meja Bundar dijabarkan bahwa semua aset pemerintah kolonial menjadi milik Indonesia dan tanah-tanah yang digambarkan dalam Grondkaart di nasionalisasi. Pembayaran nasionalisasi oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintanan Belanda baru rampung pada tahun 2003 lalu, artinya tanah-tanah tersebut adalah tanah milik pemerintan yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada PT KAI (Persero) .

Meskipun warga telah meninggali lahan tersebut selama puluhan tahun, mereka tetap tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan sudah menjadi kewajiban mereka untuk menyerahkan tanah itu. Sebagai Aparatur Sipil Negara Andi Surya harusnya melihat permasalahan ini dengan bijak, Jangan menggunakan UUPA tahun 60 sebagai dalih untuk menyerobot lahan negara. Jika ia benar-benar ingin membuktikan kekuatan Grondkaart maka bawalah kasus ini ke pengadilan supaya ia bisa menyaksikan sendiri pembuktian kekuatan Grondkaart. Bagi para warga sebaiknya tidak mudah percaya dengan apa yang diucapkan oleh Andi Surya, jangan melakukan tindakan melanggar hukum yang justru akan merugikan diri sendiri.

Lampung, 07 November 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun