Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Grondkaart Produk Nasionalisasi, Andi Surya Harus Belajar Lagi

24 Oktober 2018   16:48 Diperbarui: 24 Oktober 2018   16:51 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu aset KAI yang disewa warga (Soloraya.com)

(Part 1)

Minggu lalu Andi Surya mendapat malu dari sejumlah karyawan KAI saat menghadap Staf Presidenbdi Bina Graha Kantor Staf Presiden, pasalnya Andi Surya tak mampu menjelaskan kedudukan tanah warga yang ada dibantaran rel Kereta Api di Lampung kepada audiens.

Pertemuan di Kantor Staf Presiden ini mengundang Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN, Direksi dan jajaran Senior dan Manager penjagaan aset Divre dan Daop PT. KAI se-Indonesia termasuk Lampung serta Abetnego Tarigan, Senior Advisor Kedeputian Isu-Isu Sosbud di Bina Graha dalam acara rapat dengar pendapat terkait status lahan Grondkaart dan permasalahan aset PT KAI (Persero).

Permasalahan aset negara yang berkaitan dengan PT KAI sangat banyak bahkan hampir semuanya bersinggungan dengan masyarakat, tak jarang para politisi memanfaatkan momentum ini untuk menggaet suara masyarakat penyewa lahan PT KAI menjelang pemilihan legislatif 2019 nanti.

Untuk mengedukasi masyarakat penyewa lahan KAI dan para pemilih calon wakil rakyat khsusunya didaerah Lampung, saya akan menyajikan fakta tentang Grondkaart PT KAI disini supaya tidak salah kaprah dan tidak mempercayai politisi pada tahun politik 2019.

Salah satu aset KAI yang disewa warga (Soloraya.com)
Salah satu aset KAI yang disewa warga (Soloraya.com)
Sebelum kita mulai kedalam Grondkaart kita harus tau duduk perkaranya seperti apa hingga Grondkaart menjadi sebuah aset berharga untuk negara. Seperti yang kita ketahui dalam perjalanan sejarah bangsa ini dimana  perusahaan-perusahaan dan aset-aset kekayaan Belanda pasca kemerdekaan tidak di ambil begitu saja, melainkan melalui proses panjang nasionalisasi dengan membayar ganti rugi kepada Belanda.

Lewat keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 menyebutkan bahwa "semua kekayaan Pemerintah Belanda menjadi milik Indonesia". Pasca KMB munculah Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 2 Tanggal 6 Januari 1950, semua aset kereta api Belanda merupakan aset kereta api Indonesia termasuk Grondkaartnya diserahkan kepada kereta api.

Perundingan tentang pembayaraan ganti rugi aset Kereta Api swasta telah dibahas secara tuntas dan terang oleh Sultan HB IX selaku wakil dari Pemerintah Republik Indonesia dan J. Loens sebagai wakil dari pemerintah Belanda pada tahun 1971. Hutang pemerintah Indonesia untuk pembayaran ganti rugi atas perusahaan Kereta Api swasta milik Belanda dituangkan dalam verdeelwet, yang baru lunas pembayarannya oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2003.

Lalu lewat SK Menteri Keuangan Nomor B-II/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 yang ditujukan kepada kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) perihal status hukum Grondkaart dimana dalam surat tersebut terdapat dua poin khusus.

Pada poin pertama menyebutkan tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya merupakan kekayaan negara sebagai aktiva tetap Perumka yang sekarang berubah nama menjadi PT.KAI (Persero). Berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik atau kekayaan Perumka atau yang dikenal dengan PT. KAI (Persero).

Berikutnya pada poin kedua pada SK tersebut menyatakan terhadap tanah perumka yang diduduki pihak lain yang tidak berdasarkan kerjasama dengan Perumka atau PT. KAI (Persero) sekarang, agar tidak menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain apabila tidak ada izin atau persetujuan dari Menteri Keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun