Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PT. KAI Merugi, Lahan Emplasmen Stasiun Depok Baru di Caplok

10 Agustus 2018   13:13 Diperbarui: 10 Agustus 2018   13:14 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stasiun Depok Baru - batas-depok.blogspot.com

Pembangunan kawasan metrostater Depok belakangan ini ramai diberitakan di media online. Pembangunan kawasan ini disebut memiliki potensi proyek dengan nilai triliunan rupiah ini ditangani oleh PT Andyka Investa selaku pemenang lelang proyek tersebut. PT Andyka Investa juga mengaku sudah memberikan dana kontribusi sebesar 4 Miliar kepada Pemkot Depok.

Pernyataan tersebut dikutip dari pemberitaan Wartakotalive.com dimana PT Andyka Investa sebagai investor mega proyek itu mengaku sudah menyetorkan dana kontribusi atau fee penggunaan lahan terminal untuk pembangunan kawasan Metrostater sejak tahun 2015.

Pembangunan proyek ini pada dasarnya dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses transportasi yang terintegrasi, namun masih ada permasalahan mendasar yang belum diselesaikan oleh PT Andyka Investa. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, PT Andyka Investa digugat oleh PT. KAI (Persero) karena telah menggunakan lahan milik PT. KAI tanpa membayar sewa.

Gugatan tersebut hingga kini masih berjalan di pengadilan sehingga Pemkot harusnya tidak memaksakan pembangunan di atas lahan tersebut. Sudah menjadi kewajiban bagi PT Andyka Investa dan Pemkot Depok untuk menunggu putusan dari pengadilan.

Dikutip dari Wartakota.com yang rilis pada Desember tahun 2016,Senior Manager Humas PT. KAI (Persero) Daop I Jabodetabek yakni  Sapto Hartoyo menegaskan pihaknya tidak pernah menghalangi pembangunan proyek yang tengah digarap oleh Pemkot Depok.

Menurut Sapto dasar kepemilikan dan hak pengelolaan lahan emplasmen Stasiun Depok milik PT. KAI, hal ini berdasarkan sertifikat tanah tahun 1988 yang menyebutkan lahan itu adalah milik Kemenhub namun dengan Cq PT. KAI.

"Secara hukum, Casu Quo (Cq) berarti menandakan bahwa kepemilikan sah lahan dan hak pengelolaan lahan, secara lebih detail dan lebih khusus diberikan untuk PT. KAI," ujar Sapto

Pembangunan metrostater ini harus ditelisik lebih jauh, baik dari Pemkot Depok maupun PT Andyka Investa yang telah membayar sejumlah uang ke Pemkot Depok. Ditakutkan ada beberapa "oknum" yang sengaja melakukan pembiaran terhadap masalah ini dan berusaha "mempermainkan" regulasi yang ada.

KPK harusnya turun tangan dalam permasalahan ini karena adanya potensi penyerobotan aset negara pada kasus ini. Semoga putusan dari pengadilan atas kepemilikan lahan tersebut segera keluar dan untuk pihak lain sebaiknya jangan memaksakan pembangunan di atas lahan yang bukan haknya.

Depok, 9 Agustus 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun