Sebentar lagi kota Depok akan memiliki sebuah Metropolitan Stasiun Terminal (Metrostater), apa itu Metrostater? Yakni sebuah Terminal Terpadu didaerah Depok yang dilengkapi dengan hotel, mega blok komersil, dan apartemen 30 lantai serta tentunya terintegrasi dengan Stasiun kereta api Depok baru, bus APTB, dan bus menuju Bandara Soekarno-Hatta.
PT Andyka Investa selaku pengembang dan investor mega proyek ini menargetkan pengerjaan bangunan utama Terminal Terpadu beserta segala fasilitasnya akan selesai dalam waktu satu tahun dengan nilai investasi sebesar Rp 1,3 Triliun. PT Andyka Investa  juga kerjasama bangun guna serah (BGS) dengan Pemkot Depok untuk melanggengkan urusannya.
Adakah "main mata" Pemkot Depok dengan pihak PT Andyka Investa? Sedangkan yang kita tahu, PT Andyka Investa sedang dalam proses digugat oleh PT. KAI (Persero) selaku pemilik lahan di Stasiun Depok Baru, gugatan ini terkait PT Andyka Investa tidak membayar perjanjian sewa selama beberapa tahun untuk pemanfaatan lahan parkir di emplasemen Stasiun Depok Baru.
Bahkan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung akhir januari kemarin telah mengeluarkan putusan bahwa PT Andyka Investa telah melakukan tindakan wanprestasi tentang penyewaan lahan milik PT. KAI (Persero) di Stasiun Depok Baru untuk Park and Ride pada tanggal 12 November 2012.
Majelis Hakim juga menuntut PT Andyka Investa untuk membayar ganti rugi kepada PT. KAI (Persero) atas biaya sewa lahan senilai Rp. 2,1 miliar, serta menghukum PT. Andyka Investa untuk membayar ganti kerugian kepada PT. KAI (Persero) karena telah melaksanakan pengosongan atas lahan tersebut.
Kejanggalan demi kejanggalan pengambil alihan lahan tanpa izin terkuak tetapi kenapa Pemkot Depok seolah menutup mata dan ingin memaksakan pelaksansan proses pembangunan Metroster yang bernilai tinggi ini. Hingga Pemkot Depok mengeluarkan izin bangun guna serah (BGS) kepada PT Andyka Investa. BGS adalah pemanfaatan barang milik negara maupun daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan atau sarana serta fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak ketiga, dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Memang yang punya lahan itu Pemerintah Kota Depok? Kok bisa sampai mengeluarkan BGS? Dari sini saja kita sudah menangkap kejanggalan akan pelaksanaan pembangunan mega proyek ini nantinya. Kita tahu bila lahan tersebut terletak di emplasemen Stasiun Depok Baru yang intinya lahan itu miliknya PT. KAI dong. Apa Hak Pemkot Depok mengambil alih urusan lahan milik KAI?
Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) harus turun tangan terhadap kasus ini, dikarenakan banyaknya pihak yang terlibat dalam hal sewa menyewa tanpa seizin yang berhak yakni PT. KAI. Untuk Pemerintah Kota Depok seharusnya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan, jangan sampai keputusan ini merugikan negara sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H