Mohon tunggu...
Perempuan Brgrak
Perempuan Brgrak Mohon Tunggu... Freelancer - Move

Pencari keadilan, Melawan Penyerobotan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Basko Untung, Negara Buntung

23 Mei 2018   09:44 Diperbarui: 23 Mei 2018   09:48 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
parkir belakang Basko Hotel dan Basko Grand Mall sudah bisa dipakai kembali pasca penyitaan pagar besi rel kereta api oleh Oknum Bareskrim Mabes Polri (Harianhaluan.com)

Pasca penyitaan pagar besi rel kereta api di areal belakang Bako Hotel dan Basko Grand Mall oleh oknum dari Bareskrim, operasional dua unit usaha Basko Group bangkit lagi. 

Dikutip dari portal berita online milik Basko yakni Harianhaluan.com, Roby Wiryawan selaku General Manager Basko Grand Mall mengatakan bahwa pengunjung mall dan tamu hotel meningkat signifikan terutama saat akhir pekan. Arus pengunjung serta tamu masuk dan keluar melalui areal Basko Hotel dan Mall sudah normal kembali dan sebagian dinding belakang Basko Hotel dan Mall yang hancur mulai diperbaiki kembali.

Dari narasi yang disajikan oleh Harianhaluan.com, ada dua poin utama yang dapat disimpulkan. Pertama, keuntungan yang diraup oleh Basko Group tentu cukup besar dan dengan keuntungan tersebut seharusnya Basko tidak pernah terlambat dalam membayarkan pajak. Seperti yang kita ketahui, salah satu portal berita online yakni Sumateratime.com menuliskan bahwa pada tahun 2016 Basko memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 2,5 Milyar dengan rincian pajak hotel sebesar Rp 1,8 Milyar dan PBB sebesar Rp 700 juta.

Kedua, dengan adanya aktifitas diatas lahan milik PT. KAI (Persero) menandakan bahwa Basko tidak menghargai keputusan Mahkamah Agung pasalnya Pengadilan Negeri Padang telah melakukan penertiban berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Kasasi dengan nomor 604/K/pdt/2014 tanggal 12 November 2014. 

Basko pun sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh MA pada tanggal 20 September 2017. Dari putusan tersebut sudah jelas bahwa lahan yang saat ini dimanfaatkan oleh pihak Basko merupakan lahan PT. KAI dan seharusnya tidak ada yang boleh beraktifitas diatasnya tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

Pada tahun 2010 Basko mensertipikatkan lahan milik PT. KAI yang terletak di Kel. Air Tawar Kec. Padang Utara Kodya Padang. Terbitnya sertipikat tersebut menimbulkan tanda tanya karena sebelumnya yakni pada tahun 1994 sampai 2004, lahan tersebut disewa oleh pihak Basko. Lahan yang dulunya ia sewa kemudian ingin ia miliki, kini meskipun sudah diputuskan bahwa lahan tersebut milik PT. KAI namun pihak Basko tetap mempertahankannya dengan berbagai upaya.

Dasar kepemilikan lahan yang digunakan oleh PT. KAI atas lahan tersebut adalah Grondkaart. Tidak hanya lahan KAI yang menggunakan Grondkaart sebagai alas hak, Istana Negara dan Monas pun juga menggunakan Grondkaart. Artinya alas hak tersebut memiliki kekuatan hukum dan diakui oleh negara. 

Adanya klaim atas lahan tersebut membuat kerugian negara semakin besar, putusan MA yang seharusnya dipatuhi malah tidak dihargai. Negara kita memang sudah merdeka dan bebas dari jajahan negara lain, namun saat ini justru rakyat nya sendiri yang menjajah demi keuntungan pribadi. Kasus ini harus diusut dan dikawal hingga tuntas, jangan biarkan negara menanggung kerugian yang semakin besar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun