Pembangunan jalur kereta api yang akan menghubungkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke dan Kualatanjung ditargetkan rampung pada bulan ini. Jalur kereta api tersebut akan mendukunng konektivitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke menuju pelabuhan Kuala Tanjung, hal ini agar dapat menarik investor berinvestasi di kawasan tersebut.Â
Dikutip dari detikfinance, dengan adanya jalur kereta api Bandar Tinggi-Kuala Tanjung, maka angkutan barang tidak akan melewati pelabuhan belawan tetapi melewati pelabuhan kuala tanjung dengan jarak tempuh menjadi 40 km dan waktu tempuh kurang lebih satu jam. Potensi minyak sawit mentah yang bisa diangkut lewat kereta api jalur bandar tinggi kuala tanjung setiap tahun mencapai 1.97 juta ton dari produksi CPO Sumut sebesar 4.6 ton.
Sayangnya, proyek pembangunan ini sedikit terganggu dengan adanya masalah pembebasan lahan, bahkan baru-baru ini ratusan mahasiswa dan masyarakat Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batubara, Sumut berunjuk rasa menuntut ganti untung pembebasan lahan dan bangunan yang terkena proyek pembangunan rel tersebut. Mereka mengatakan bahwa PT. KAI (Persero) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui PT. Antariksa sebagai pelaksana proyek telah melanggar perjanjian yang dibuat dengan warga. Mereka juga menduga bahwa KPA Edward Silaen ST sebagai Satker PT. KAI (Pesero) telah melakukan tindakan korupsi terhadap anggaran untuk pembebasan lahan bangunan dan pemukiman warga.
Tidak hanya itu, para mahasiswa dan masyarakat juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proyek pembangunan jalur kereta api tersebut dan juga meminta Menteri BUMN yakni Rini Soemarno mencopot Direktur Utama PT. KAI (Persero) dan GM PT. KAI Divre I Sumatera Utara dari jabatannya karen tidak jujur dalam melaksanakan proyek pembangunan perlintasan jalur kereta api Bandar Tinggi- Kuala Tanjung.
Perlu diketahui dan ditegaskan kembali, pembangunan proyek perlintasan jalur kereta api tersebut adalah hajat dari Kementerian Perhubungan yang kemudian dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeetaapian Sumatera Bagian Utara, sedangkan PT. KAI (Persero) hanya sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian.Â
Dari sini sudah terlihat jelas bahwa tuntutan yang dilontarkan oleh para pengunjuk rasa tidak tepat sasaran dan kesalahan ini sudah dijelaskan kepada para anggota DPRD Batu Bara yang sebelumnya sempat berkunjung ke kantor Divre I Sumut. Dalam kunjungan tersebut, Zakariya selaku Senior Manager Aset Divre I Sumut menjelaskan kepada para anggota DPRD Batu Bara tentang peran dan porsi PT. KAI (Persero) dalam proyek ini dan mengarahkan mereka untuk mengunjungi Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera bagian Utara untuk memperjelas masalah ini. Pada akhirnya para anggota DPRD memahami bahwa tuntutan tersebut salah alamat.
Terkait ganti untung yang dipermasalahkan oleh warga, Kepala Teknik Perkeretaapian Sumbagut, Amanna Gapa mengatakan bahwa pembangunan sudah dimulai dari tahun 2014 dan sempat terhenti di tahun 2016 akibat kurangnya anggaran pembangunan proyek. Pernyataan tersebut ia katakan saat rapat pembahasan permasalahan pembangunan rel kereta api Bandar Tinggi-Kuala Tanjung pada 16 Januari lalu. Amanna Gapa juga mengatakan bahwa masyarakat menuntut agar diadakannya jalan akses (jalan kolektor) selebar 7 meter, sedangkan pembangunan baru mencapai 4 meter dikarenakan masih bersentuhan dengan rumah warga dan adanya masalah realisasi anggaran.
Dari sini kita bisa simpulkan bahwa tuntutan para warga dan mahasiswa terdengar konyol dan tidak masuk akal, proyek ini adalah proyek pemerintah yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan mendatangkan investor di wilayah tersebut. Seharusnya para warga mendukung langkah ini dan mau bersabar terkait ganti untung tersebut karena anggaran untuk proyek tersebut terbatas sehingga perlu pembahasan yang lebih detail terkait permintaan warga.Â
Sekali lagi, PT. KAI (Persero) tidak ada hubungannya dengan proyek ini karena mereka hanya sebagai operator, jadi tuduhan bahwa Satker PT. KAI (Persero) telah melakukan tindak korupsi dan tuntutan untuk mencopot Dirut PT. KAI (Persero) tidak memiliki dasar dan menyesatkan. Sebaiknya sebelum melakukan tindakan kita harus mengetahui duduk perkara dan siapa saja yang ada di dalamnya sehingga bisa mengambil langkah yang tepat dan bukannya malah menjelekkan pihak lain.
Jakarta | 7 Maret 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H