Mohon tunggu...
Pepi Perdiansyah
Pepi Perdiansyah Mohon Tunggu... profesional -

Humanis, simpel, social interest

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Praktik Galian Pasir di Perbukitan Sepuluh Ribu (Ten Thousand Hills of Tasikmalaya) Akhirnya Dihentikan Secara Paksa

6 Maret 2014   20:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:10 2148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_315430" align="aligncenter" width="583" caption="Penambangan pasir sebelum di hentikan"][/caption]

Peraktek galian pasir di perbukitan sepuluh ribu (Ten Tousand Hills Of Tasikmalaya) akhirnya di hentikan secara paksa oleh gabungan petugas dari POLRES Kabupaten Tasikmalaya, Poll PP, DISTAMBEN, Babinsa, dan pemerintan setempat yang diwakili langsung oleh pak Kades cintaraja langsung, setelah masyarakat dan KPLC (Komunitas Pecinta Lingkungan Cintaraja) beserta FKH (forum Komunitas Hijau) Kabupaten Tasikmalaya melayangkan surat peringatan kepada para pengusaha galian C yang ada di Desa cintaraja kabupaten Tasikmalaya untuk segera menghentikan praktek penambangan yang semuanya ilegal/takberijin.

[caption id="attachment_315432" align="aligncenter" width="300" caption="Proses pendekatan penutupan tambang oleh POLSEK Tasikmalaya, Pol PP, Koramil"]

1394087050891382110
1394087050891382110
[/caption]

Dikompirmasi tentang legalitas perijinan kepada seluruh dinas terkait termasuk pemerintah setempat, ternyata proses perijinan itu tidak ada. Pak Atep dari DISTAMBEN membenarkan bahwa data perijinan penambangan yang terjadi dari tahun 2011 sampai sekarang semuanya itu belum mengantongi ijin dikarenakan banyak hal yang harus di pertimbangkan sehingga menjadi layak untuk diterbitkan. Kalaupun pengusaha itu mengantongi ijin, itu ijin yang tahun 2010 dan itu hanya untuk daerah cikunir bukan untuk di lokasi cintaraja yang sekarang terjadi tuturnya. Selain itu juga Pak Atep menjelaskan bahwa, aturan pemberian ijin untuk pertambangan baru bisa di keluarkan apabila tataruang suatu daerah sudah disahkan. Sementara terkait tataruang Kabupaten Tasikmalaya samapai sekarang belum di sahkan.

[caption id="attachment_315434" align="aligncenter" width="300" caption="Pemasangan Plang oleh Pol PP"]

1394087157561609399
1394087157561609399
[/caption]

Keua KPLC sekaligus sebagai angota FKH Irman Hirdasah mengatakan bahwa kami sebagai masyarakat setempat tidak rela melihat gunung-gunung kami di bongkar dan diratakan. Akibat gunung-gunung yang di bongkar habis dan rata dengan tanah maka masyarakat Desa Cintaraja Kampung kalawagar khususnya mulai kehilangan sumber mata air serta kerusakan ekosistem yang di timbulkan pasca galian yang tidak mudah untuk di perbaiki tuturnya.

[caption id="attachment_315435" align="aligncenter" width="300" caption="Sisa-sisa Penambangan"]

1394087260404436708
1394087260404436708
[/caption]

Sejalan dengan itu, FKH mendukung dan menyambut baik proses penghentian penambangan pasir di lokasi bukit-bukit tersebut karena sejalan dengan program FKH Kabupaten Tasikmalaya yaitu Save Our Ten Tousand Hills Of Tasikmalaya Expedition yang salah satu lokasinya tepat di pertambangan pasir yang hari kemarin di hentikan secara paksa itu. Ketua FKH Kabupaten Tasikmalaya Pepi Perdiansyah menambahkan dan menegaskan bahwa dari jaman dahulu Tasikmalaya itu sudah dikenal di dunia internasional dengan sebutan Ten Tousand Hills Of tasikmalaya, kalau peraktek itu Tidak di hentikan maka sejarah dan nama itupun akan hilang tinggal dongeng.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun