= 10.000.000 x 1.05%
              = 105.000
Opsen PKB Â = 66% x Pokok PKB
             = 66% x 105.000
             = 69.300
Jadi total PKB = Pokok PKB + Opsen PKB
               = 105.000 + 69.300
               = 174.300
Pada sistem aplikasi biasanya berlaku pembulatan keatas. Sehingga yang akan tertera di dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) adalah adanya penambahan kolom untuk jenis pajak baru ini, namun tidak bertambah secara jumlah total. Untuk tarif PKB dan BBNKB tentunya berbeda setiap Provinsi. Selain itu, penerapan Opsen ini mengatur tentang mekanisme setoran pajak yang dipisahkan (split payment). Setoran ini sendiri dilakukan secara real time, sehingga bagi hasil pajak kepada Kota/Kabupaten tidak mengikuti mekanisme sebelumnya dimana Pemerintah Provinsi menerima seluruh pendapatan pajak daerah di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi, yang akan dibagi hasilkan ke Kota/Kabupaten setiap tiga bulan sekali. Saat ini Kota/Kabupaten dapat menerima bagi hasil pajak langsung ke Rekening Kas Umum Daerah Kota/Kabupaten. Kebijakan ini dilakukan agar pemerintah Kota/Kabupaten dapat mengetahui potensi pendapatannya dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB dan memudahkan dalam mengelola pendapatan daerahnya. Untuk diketahui juga, bahwa Opsen PKB, Opsen BBNKB ini hanya diberlakukan bagi kendaraan bermotor yang memiliki masa pajak tahun 2025, sedangkan untuk masa pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya perhitungan pajaknya sesuai dengan ketentuan lama tanpa Opsen.
Jadi memang benar ada pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang disebut dengan Opsen PKB dan Opsen BBNKB bagi wajib pajak kendaraan yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 Januari 2025 di seluruh Indonesia. Â Namun pungutan ini tidak akan menambah beban wajib pajak, sehingga masyarakat sekaligus wajib pajak kendaraan bermotor tidak perlu khawatir dan dihimbau untuk tetap membayarkan pajaknya tepat waktu sesuai jatuh tempo atau paling cepat 3 bulan sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda pajak sehingga dapat nyaman dan aman berkendara di jalan raya. Ko bayar pajak, Ko andalan...
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;