Mohon tunggu...
Perdana Gutomo Putra
Perdana Gutomo Putra Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Teknik Sipil Undip\r\nWakil Ketua Senat Mahasiswa Universitas Diponegoro 2011.\r\nSaat ini sedang mengerjakan Tugas Akhir

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dompet Hilang, Rekening Dibobol dengan KTP Kadaluarsa

17 Maret 2012   14:32 Diperbarui: 25 Juni 2015   07:54 1148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

.

Terjadi pembobolan rekening milik A senilai Rp 900.000.- di sebuah Bank BUMN (selanjutnya disebut Bank B), pada hari Senin 12 Maret 2012. Korban A (23) adalah seorang mahasiswi Universitas Diponegoro Semarang.

Kronologi kejadiannya adalah bermula pada hari Minggu 11 Maret 2012, sekitar pukul 14.00, A menyewa sebuah angkot kuning jurusan Ngesrep – Undip – Bulusan untuk membawa barang-barangnya pindahan. Karena seorang diri maka barang-barang bawaan A dibawakanoleh sang sopir kedalam angkot. Pindahan dilakukan dari Perum Korpri Bulusan ke Jalan Gayamsari, yang berjarak kurang lebih 800 m.

Begitu sampai di Jalan Gayamsari, A masuk kedalam kost untuk membuka pintu, barang-barang kembali diturunkan oleh sang sopir. Singkat cerita pembayaran sewa angkot selesai dan A segera masuk kamar untuk beres-beres. Kemudian disadari bahwa resleting salah satu tas yang diangkut itu rusak, dan segera diperbaiki oleh A (korban belum sadar bahwa dompet didalam tas hilang).

Senin 12 Maret 2012, sekitar pukul 10, korban A sadar bahwa dompetnya tidak ada (dompet berisi uang tunai Rp 200.000,- , 4 buah buku tabungan dari 4 bank yang berbeda, beberapa dokumen, dan 1 lembar KTP expired yang masa berlakunya habis tahun 2011). Setelah dicari dan tidak ditemukan, maka sekitar pukul 14.15, korban A mendatangi Mapolsek Tembalang untuk membuat surat kehilangan guna pengurusan buku tabungan yang hilang.

Korban A tidak merasa khawatir pada tabungannya karena KTP yang masih berlaku dan ATM Bank B masih aman didompet yang lain. Sekitar pukul 16.30 korban A berniat mengambil uang yang ada di Bank B, namun saat dicek ternyata saldo di rekening sudah berkurang Rp 900.000.-. Kejanggalan disini kemudian dilaporkan ke Polsek Tembalang bahwa ada indikasi pembobolan rekening. Namun dari pihak Polsek Tembalang meminta bukti bahwa benar sudah terjadi pengurangan saldo. Karena tidak dapat mencetak rekening koran maka keesokan harinya baru akan di cek ke bank apakah benar sudah terjadi pengurangan saldo.

Selasa, 13 Maret 2012. Pukul 10.30 korban A mendatangi kantor Bank B di daerah Tembalang. Setelah dicek, ternyata benar sudah terjadi penarikan tunai pada Senin 12 Maret 2012, pukul 11.39 sebesar Rp 900.000.-. Padahal jelas, pada saat itu korban sudah kehilangan dompetnya. Setelah diusut kemudian diketahui bahwa penarikan dilakukan dengan surat kuasa palsu, yang juga pelaku memalsu tanda tangan A dengan bermodalkan KTP expired milik A. Pelaku menggunakan nama Sofi asal Purwodadi. Kemudian pihak bank meminta maaf dan berjanji akan mengusut kasus ini.

Selasa, 13 Maret 2012. Pukul 14.10, Korban A mendatangi bank untuk menanyakan kasus yang menimpanya, namun kemudian pihak bank menyatakan tidak bisa mengusut pelaku, namun pihak bank mengembalikan semua uang A yang sudah dibobol oleh pelaku Sofi. Bank mengakui kesalahan karena telah meloloskan KTP expired untuk penarikan tunai sehingga menimbulkan kerugian korban A. Namun pihak bank menolak memberikan rekening Koran dan bukti surat kuasa, serta meminta untuk tidak dilaporkan ke polisi kasus tersebut.

Kamis 15 Maret 2012. Pukul 14.00, korban A mendatangi Mapolsek Tembalang untuk melaporkan tindak pidana pencurian dan pemalsuan suart kuasa. Namun setelah berdiskusi dengan petugas maka korban A urung melaporkan kasus ini dengan pertimbangan pihak bank sudah mengembalikan uang yang hilang, dan unsur pidana yang masih samar. Karena korban tidak yakin apakah dompet tersebut dicuri atau hilang karena terjatuh. Namun yang pasti unsur pidana yang mungkin akan timbul sangat tipis, dan dinilai tidak efisien. Dan pukul 15.30 korban A menyatakan tidak jadi melapor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun