Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money

THR Keagamaan adalah Honor Bulan Ketigabelas Bagi Tenaga Honorer

20 Juli 2015   11:16 Diperbarui: 20 Juli 2015   11:25 1827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Agus Nursetyanto

[caption caption="honorer Indonesia"][/caption]

Seusai Pemerintah memberikan Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketigabelas untuk PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara dan penerima pensiun/tunjangan memenuhi amanat PP No. 38 Tahun 2015, berikutnya adalah memberikan honor bulan ketigabelas bagi tenaga honorer. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-5390/PB/2015 tanggal 26 Juni 2015 menyatakan yang berhak mendapatkan adalah Non Pegawai Negeri yang tugas dan kewajibannya sebagai Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti. Itupun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • Tugas dan kewajibannya tersebut berdasar surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja;
  • Telah dialokasikan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan; dan
  • Surat Keputusan pejabat yang berwenang/kontrak Kerja tersebut dinyatakan bahwa salah satu hak pegawai honorer dimaksud berhak atas pembayaran THR keagamaan.

Adalah satu lagi langkah maju dari Pemerintah memperhatikan pegawai honorer, setelah sebelumnya melalui kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) baru saja selesai mendata serta mewajibkan seluruh instansi pemerintahan yang dibiayai APBN untuk mendaftarkan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) sebagai peserta jaminan kesehatan pada Badan Pengelola Jaminas Sosial (BPJS) Kesehatan setempat.

Perlahan namun pasti berbagai cara dilakukan sebagai bentuk perhatian nasib Non Pegawai Negeri/ Pegawai Honorer. Mereka yang selama ini dalam posisi lemah, tanpa kepastian, bahkan harus siap jika sewaktu-waktu diberhentikan tanpa pesangon. Dituntut bekerja lebih rajin, datang awal, pulang belakangan serta bekerja yang bukanlah tugas dan kewajibannya. Gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) atau bahkan di bawah serta ketiadaan pendapatan lainnya (tunjangan, uang lembur dan fasilitas), maka sangatlah jauh dari keadilan apabila tanggungjawab yang diberikan terkadang melebihi dari pegawai tetap. Meski dalam kondisi minim mereka tetap setia mengabdi bertahun-tahun karena besarnya harapan menjadi pegawai tetap.

Honor ketigabelas yang kita maknai saat ini adalah Tunjangan Hari Raya Keagamaan dalam bentuk tambahan honorarium sebanyak satu bulan honor. Terlepas dari istilah, honor ketigabelas adalah salah satu solusi konkrit Pemerintah meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer. Di tengah kondisi yang serba sulit, bagi mereka yang akan merayakan hari besarnya tentu merasa bagaikan oase di tengah padang pasir. Mereka bisa sedikit bernafas lega, mengurangi kencangnya ikat pinggang yang dirasakan sehari-hari. Meski masih jauh dari harapan indah, namun honor ketigabelas yang dicairkan melalui KPPN setempat adalah bukti bahwa negara hadir memperhatikan nasib mereka.

Kebijakan tersebut patut diapresiasi, namun harus dikritisi. Pemberian honor ketigabelas sebenarnya bukanlah obat yang tepat. Hanya meredakan sementara, sampai diketemukan penyebab mendasarnya. Mereka bukan tidak membutuhkan uang, namun kepastian dan harapan besar sebagai pegawai tetap. Dalam benak mereka menjadi honorer adalah jembatan untuk menjadi pegawai tetap. Oleh karena itu regulasi perlu di tata kembali dengan lebih baik, mulai dari perekrutan, menggerakkan, pembinaan , sampai pengawasan.

Tanpa regulasi yang baik dan dipatuhi semua fihak, akan menghasilkan pegawai honorer yang selalu dalam posisi lemah. Bahkan akan kita jumpai juga pegawai honorer yang kompetensi dan keahliannya tidak sesuai dengan bidang pekerjaan namun hanya karena kedekatan serta kekerabatan. Mereka memanfaatkan fasilitas sebagai sasaran antara menjadi pegawai tetap. Konsekwensi dari kondisi seperti itu menyebabkan timbulnya kerugian dan membebani keuangan negara. Meski tidak semua pegawai honorer seperti itu, namun kenyataan itu tidak bisa dipungkiri bahwa mereka ada dan juga harus dibayar setiap bulan. Berapapun itu akan menyebabkan penggunaan penggunaan keuangan Negara kurang efisien dan efektif. Apalagi dengan ditambah dengan pemberian honor ketigabelas tersebut.

Perlu juga dicermati bahwa pemberian honor bulan ketigabelas dibatasi sesuai tugas dan kewajibannya, tentunya akan menimbulkan dampak kurang baik. Kecemburuan sosial diantara mereka yang akan berujung pada menurunnya kinerja. Pertanyaan besarnya adalah mengapa hanya kelompok mereka yang diberikan ? Apakah bedanya dengan kami ? Apa kelebihan mereka ? Hal demikian bisa mendorong timbulnya oknum yang tidak bertanggungjawab. Demi mendapatkan hak, dokumen administrasi diubah dan dimanipulasi sedemikian rupa. Sehingga kontrak/perjanjian kerja dengan tugas sebenarnya tidak sinkron.

Masih banyak realitas dan fakta di lapangan yang mendukung maupun menolak langkah yang dilakukan pemerintah. Pemberian honor ketigabelas bagi pegawai Non PNS bagai dua sisi mata uang, bisa dilihat sebagai sesuatu yang postif maupun sebaliknya. Hadirnya UU ASN No. 5 tahun 2014 dan beberapa aturan pelaksanaan nantinya mudah-mudahan menjadi solusi komprehensif.

Pro kontra selalu ada di masyarakat sebagai wujud kedewasaan berdemokrasi. Kebijakan pemerintah telah menjadi keputusan, maka tugas KPPN sebagai pelaksana instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah selalu siap membantu Satuan Kerja membayar Honor Bulan Ketigabelas bagi pegawai honorer.

 

Palu, 15 Juli 2015

 

Disclaimer:

Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun