Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tanggapan Resmi Ditjen Perbendaharaan Terkait Artikel “Kemenkeu Terlalu Memaksakan Diri, DJPB dan DJKN Harus Bertanggung Jawab”

11 Juli 2015   14:04 Diperbarui: 11 Juli 2015   14:32 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sehubungan dengan artikel opini Saudara yang mengkritisi implementasi aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK BMN), Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku institusi yang membangun SAIBA menyampaikan terima kasih dan sangat menghargai apa yang telah Saudara sampaikan demi perbaikan sistem di bidang perbendaharaan negara.

Pada dasarnya pengembangan aplikasi SAIBA merupakan salah satu sarana dalam rangka penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual pada tahun anggaran 2015. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan “Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 13, 14, 15 dan 16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.”

Selanjutnya, dasar hukum pelaksanaan pasal 36 UU Nomor 17 Tahun 2003 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Bab II Pasal 7 PP Nomor 71 tersebut, secara tersirat menyatakan bahwa penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Selanjutnya, telah diterbitkan petunjuk teknis atas PP dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat. Pasal 2 PMK tersebut menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat menerapkan SAP Berbasis Akrual mulai tahun 2015”. Oleh sebab itu, implementasi SAP Berbasis Akrual adalah sebuah keputusan final yang terstruktur dan harus dilaksanakan di tahun 2015.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dampak dari perubahan proses bisnis SAP yang berbasis kas menjadi SAP yang berbasis akrual, adalah perlu dikembangkannya sistem/ aplikasi pendukung untuk membantu seluruh Kementerian/Lembaga dalam penyusunan Laporan Keuangan.

Sesuai dengan best practice dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM), proses pengembangan sebuah aplikasi/ sistem baru membutuhkan tahapan yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Proses tersebut adalah tahapan Planning (Perencanaan), Defining (Pendefinisian), Designing (Pendesainan), Developing (Pengembangan), Testing (Uji Coba), dan Deployment (Penerapan/ Implementasi).

Atas dasar inilah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembangkan sistem/ aplikasi secara bertahap dan berpedoman pada Standard Operating Procedures (SOP) yang ada. Namun demikian, penerapan akuntansi akrual di lapangan menemui berbagai tantangan yang muncul akibat dari kondisi lapangan yang terus berubah dan berkembang serta permasalahan yang semakin kompleks dan berpengaruh pada kebijakan strategis dan proses bisnis. Hal-hal tersebut yang menuntut dilakukannya updating (pembaruan) atas sistem aplikasi yang telah ada. Kami juga menyadari bahwa koordinasi dan sinergi antar unit lingkup Kementerian Keuangan, khususnya antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen PBN) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menjadi salah satu pondasi keberhasilan proyek besar bernama SAP Berbasis Akrual.

Telah dilakukan respon yang cepat oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen PBN Provinsi Jawa Tengah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pekalongan, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, dengan melakukan kunjungan kerja ke unit kerja Saudara (LP Kelas II A Pekalongan) pada tanggal 6 Juli 2015, untuk melakukan diskusi dan menerima berbagai keluhan Saudara dalam kapasitas sebagai mitra kerja dan pengguna SAIBA. Pertemuan dan diskusi tersebut semoga menjadi bukti keseriusan kami untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi demi pelayanan yang berkesinambungan.

Kedepannya, kami berharap kritik dan saran yang membangun dapat langsung disampaikan kepada unit kerja kami baik KPPN, Kanwil serta Kantor Pusat Ditjen PBN atau melalui media informasi dan komunikasi yang telah tersedia di KPPN dan Kanwil Ditjen PBN. Besar harapan kami, kritik dan masukkan demi tercapainya Reformasi Kelembagaan di organisasi Ditjen PBN, tidak cukup sampai disini, karena kami sangat meyakini sebuah nilai yang terus kami perjuangkan, yaitu Kesempurnaan.

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun