Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Ditjen Perbendaharaan dalam Pelaksanaan Dana Desa

8 Oktober 2015   06:41 Diperbarui: 8 Oktober 2015   07:50 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Muhammad Syahrul Fuady

Tahun 2015 merupakan tahun pertama Kementerian Keuangan menyalurkan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa. Dana tersebut diharapkan mampu menggerakkan sektor riil pedesaan karena prioritas penggunaannya untuk belanja pembangunan infrastruktur pedesaan, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Diperkirakan, dana tersebut mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,5% dan mengurangi ketimpangan kesejahteraan. Hal ini tentu saja sejalan dengan visi Kementerian Keuangan yaitu menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif di abad 21.

Momentum ini tidak boleh disia-siakan karena masyarakat terlanjur optimis ingin mewujudkan gagasan membangun bangsa dari pinggiran. Pemerintah harus hati-hati dalam perencanaan dan penggunaan dana desa. karena merupakan proyek besar yang memerlukan sistem  komplek. Karena itu telah ada pembagian tugas dan wewenang diantara menteri-menteri terkait. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memfasilitasi percepatan penggunaan Dana Desa. Menteri Dalam Negeri Sedangkan Menteri Keuangan melakukan pemantauan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa untuk setiap tahapan penyaluran sesuai dengan batas waktu dan besaran penyaluran.

Pertanyaannya, mampukah Kementerian Dalam Negeri melatih dan membimbing mengenai pengelolaan keuangan bagi aparat dari dari 74.093 desa? Memang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil pajak dan retribusi daerah dari kabupaten kota. Sedangkan

Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Namun berdasarkan kajian dan penelitian, KPK menemukan fakta di lapangan kurangnya pembinaan dan pengawasan dari pemkab/pemkot, tidak semua desa dapat diperiksa regular oleh Inspektorat Daerah karena keterbatasan personel, lemahnya kompetensi SDM aparatur desa, dan kurang pemahaman aturan pertanggungjawaban keuangan desa.

Bagaimana menjawab tantangan yang begitu besar dan di depan mata tersebut? Sebenarnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN bisa bersinergi dengan Pemprov maupun Pemkab/Pemkot untuk melakukan percepatan pelaksanaan pelatihan/bimbingan teknis mengenai pengelolaan keuangan desa bagi aparat desa. Mengapa? 

Pertama, payung hukumnya mengacu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2013 tentang Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Daerah oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan tugas pembinaan pelaksanaan anggaran daerah dalam rangka peningkatan kualitas perumusan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan, kerjasama, kemanfaatan bersama dan keterbukaan informasi. Bentuknya melalui forum kerjasama, forum edukasi, untuk tujuan meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah terutama tata cara penyusunan laporan keuangan, dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam kaitan dengan hal ini Kantor Wilayah dapat menugaskan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di wilayah kerjanya. 

Kedua, memberdayakan tenaga penyuluh perbendaharaan baik di Kanwil maupun KPPN. Terdapat sebanyak 519 penyuluh perbendaharaan bersertifikat ditambah 1000-an pejabat strukural yang dapat bertindak sebagai penyuluh perbendaharaan. Pengelola keuangan dana desa meskipun namanya berbeda namun tugas dan kewenangannya sama dengan Pejabat Perbendaharaan dalam pengelolaan APBN sehingga mempermudah penyuluh perbendaharaan menyampaikan bimtek pengelolaan keuangan Negara/daerah.

Dalam pengelolaan Dana Desa, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. antara lain melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dalam hal ini Kepala Desa Bertindak sebagai KPA sekaligus sebagai PPK.

Sekretaris Desa selaku Koordinator pelaksanan teknis pengelolaan keuangan desa bertindak sebagai PPSPM yang mempunyai tugas antara lain menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Sedangkan Bendahara Desa memiliki peran sebagai Bendahara Pengeluaran sekaligus Bendahara Penerimaan yang betugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka APB Desa. Bendahara Desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun