Ketiga, Ditjen Perbendaharaan telah memiliki aplikasi LPJ Bendahara sehingga dengan modifikasi tertentu Bendahara Desa melakukan tutup buku setiap akhir bulan dengan aplikasi dan mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara Desa menatausahakan penerimaan dan pengeluaran menggunakan buku kas umum, buku kas pembantu pajak, buku bank.
Keempat, Ditjen Perbendaharaan memiliki pengalaman lebih dari 7 tahun melakukan Program Percepatan Akuntansi dan Keuangan Pemerintah (PPAKP) dengan melibatkan sekitar 25 ribu satuan kerja. Dengan pengalaman PPAKP ini bisa dimanfaatkan untuk membantu bimbingan teknis bagi Bendahara Desa.
Demikianlah, dengan keterlibatan dan pengalaman panjang Ditjen Perbendaharaan dalam mengelola PPAKP, pengelolaan dana desa diharapkan tidak berfungsi menyempit sekadar syarat administrasi namun memunculkan ruhnya sebagai fungsi akuntabilitas.
Â
Disclaimer:
Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H