Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Ditjen Perbendaharaan dalam Pelaksanaan Dana Desa

8 Oktober 2015   06:41 Diperbarui: 8 Oktober 2015   07:50 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ketiga, Ditjen Perbendaharaan telah memiliki aplikasi LPJ Bendahara sehingga dengan modifikasi tertentu Bendahara Desa melakukan tutup buku setiap akhir bulan dengan aplikasi dan mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara Desa menatausahakan penerimaan dan pengeluaran menggunakan buku kas umum, buku kas pembantu pajak, buku bank.

Keempat, Ditjen Perbendaharaan memiliki pengalaman lebih dari 7 tahun melakukan Program Percepatan Akuntansi dan Keuangan Pemerintah (PPAKP) dengan melibatkan sekitar 25 ribu satuan kerja. Dengan pengalaman PPAKP ini bisa dimanfaatkan untuk membantu bimbingan teknis bagi Bendahara Desa.

Demikianlah, dengan keterlibatan dan pengalaman panjang Ditjen Perbendaharaan dalam mengelola PPAKP, pengelolaan dana desa diharapkan tidak berfungsi menyempit sekadar syarat administrasi namun memunculkan ruhnya sebagai fungsi akuntabilitas.

 

Disclaimer:

Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun