Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengenal lebih dekat UKI dan MR pada DJPB

9 September 2015   15:58 Diperbarui: 9 September 2015   15:58 1068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="mengukur risiko"][/caption] Risiko (sumber)

 

 Oleh: Suranto, SE, MM 

   Bagi organisasi swasta seperti perusahaan/bank dengan orientasi keuntungan (profit motive), keberadaaan Unit Kepatuhan Internal (UKI) dan Manajemen Risiko (MR) tidak asing kita dengar keberadaannya. Kenapa demikian ?, karena dalam menjalankan operasional perlu ada keteraturan dan  pasti ada risiko yang harus dikelola dengan baik, yang berasal dari  dalam maupun luar organisasi. Dengan demikian UKI akan melakukan penilaian atas kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang dialami organisasi. Sedangkan MR untuk mengelola risiko yang bisa mengganggu sasaran organisasi, dengan atributnya yaitu ketidakpastian, baik dari hal yang diketahui maupun belum diketahui, yang mungkin terjadi dalam konteks internal dan eksternal organisasi.

    Lalu bagaimana dengan UKI dan MR yang ada di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) yang merupakan organisasi publik ?. Dilihat dari sejarah, dimulai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor-152/KMK.09/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan PP 60 tahun 2008 yang mewajibkan penerapan pengendalian intern pada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Babak baru UKI pada implementasinya dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-34/PB/2013 tanggal 27 Februari 2013 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Adapun UKI di DJPB ada tiga tingkatan yaitu : (1) UKI tingkat Kantor Pusat (UKI-E1), (2) UKI tingkat Wilayah (UKI-W) dan (3) UKI tingkat KPPN (UKI-P). Adapun unsur-unsur tugas yang diemban Kepatuhan Internal (KI) yaitu: (1)  Pengelolaan manajemen risiko, (2) Pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, (3) Pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional, (4) Pemantauan penerapan kode etik dan disiplin pegawai  dan, (5) Pengelolaan pengaduan. Manfaat dari dibentuknya UKI bagi organisasi pada prinsipnya bertujuan  untuk membantu organisasi dalam pemantauan/penilaian secara independen/objective sehingga kegiatan yang dilakukan manajemen operasianal bisa patuh terhadap peraturan, ekonomis, efisien dan efektif. Oleh karena itu unsur-unsur tugas yang diemban KI harus dilaksanakan secara terintegrasi dalam rangka penyempuraan kebijakan, proses bisnis, dan sarana prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJPB.

     Enterprise Risk Management (ERM) adalah suatu proses, yang dipengaruhi oleh manajemen, board of directors, dan personel lain dari suatu organisasi, diterapkan dalam setting strategi, dan mencakup organisasi secara keseluruhan, didesain untuk mengidentifikasi kejadian potensial yang mempengaruhi suatu organisasi, mengelola risiko dalam toleransi suatu organisasi, untuk memberikan jaminan yang cukup pantas berkaitan dengan pencapaian tujuan organisasi (COSO, COSO Enterprise Risk Management – Integrated Framework. COSO, 2004). Adapun elemen-elemen MR yaitu: (1) Identifikasi misi : menetapkan tujuan manajemen risiko, (2) Penilaian risiko dan ketidakpastian : mengidentifikasi dan mengukur risiko, (3) Pengendalian risiko : mengendalikan risiko melalui diversifikasi, asuransi, hedging dan penghindaran  (4) Pendanaan risiko : bagaimana membiayai MR dan, (5) Administrasi program : administrasi organisasi,  (Williams, Smith, Young, Risk Management and Insurance, McGraw Hill, 1998). Salah satu unsur tugas yang dilakukan KI yaitu pengelolaan manajemen risiko, dalam pelaksanaannya   sekarang ini, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.09/2008 tanggal 24 November 2008 tentang Penerapan MR di Lingkungan Kementerian Keuangan. Adapun risiko menurut PMK diatas adalah segala sesuatu yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan yang diukur berdasarkan kemungkinan dan dampaknya, sedangkan  proses manajemen risiko meliputi : (1) Penetapan konteks, (2) Identifikasi risiko, (3) Analisis risiko, (4) Evaluasi risiko, (5) Penanganan risiko, (6) Monitoring dan revie dan, (6) Komunikasi dan konsultasi.

    Penerapan MR sangat penting bagi DJPB sebagai organisasi yang mempunyai kantor vertikal tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga risiko yang muncul bisa segera dilakukan penanganan secara komprehensif. MR dapat memberikan pemahaman potensi risiko yang timbul  dalam pencapaian tujuan organisasi dan bagaimana menentukan tindakan terbaik melalui pengendalian dan rencana mitigasinya. Pelaksanaan MR akan mendorong dan memantapkan DJPB sebagai organisasi yang sudah memasuki zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Implementasi MR sampai tahun 2014 sebanyak 38 Unit Eselon II meningkat pesat jika dibandingkan tahun 2009 sebanyak 8 Unit Eselon II Kantor Pusat. Seberapakah signifikan penerapan MR bagi organisasi sampai saat ini ?, dari hasil Ministry of Finance Organizational Fitness Index (MOFIN) atau Survei Kesehatan Organisasi(SKO) yang dilakukan bulan November 2014 menempatkan DJPB peringkat satu institusi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan skor MOFIN 87 naik 3 poin dibandingkan tahun 2013. Dengan demikian penerapan MR mempunyai korelasi positif karena memberi kontribusi nyata terhadap perkembangan organisasi.

 

Disclaimer:

Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun