Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Inilah Pelayanan Prima dan Modern Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang Masyarakat Perlu Tahu

3 Agustus 2015   15:18 Diperbarui: 3 Agustus 2015   15:18 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Oleh Dzikri Wahdani Basunanda, Staff KPPN Tobelo

 

Mungkin Anda pernah masuk ke dalam sebuah kantor pemerintah dengan suasana pegawai yang tidak terlalu sibuk atau sebaliknya setiap orang sibuk dengan pekerjaannya masing-masing. Saat itu Anda mungkin bingung ke bagian mana Anda harus melangkah untuk mendapatkan pelayanan yang Anda butuhkan karena tidak ada alur prosedur pelayanan yang terpasang pada dinding kantor. Selain itu, tidak ada satu orang pun pegawai yang peduli kepada Anda menanyakan keperluan Anda datang ke kantor tersebut.

Cerita diatas adalah contoh sebuah kantor pemerintah yang belum menerapkan pelayanan prima. Hal tersebut tidak akan Anda temui pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Ketika Anda masuk ke KPPN, Anda langsung disambut senyum ramah petugas security yang membukakan pintu. Kemudian Anda akan diarahkan ke loket pelayanan mana yang Anda tuju persis seperti pelayanan bank. KPPN adalah kantor unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (Ditjen PBN) yang memberikan pelayanan terkait perbendaharaan. KPPN tersebar hampir di setiap kabupaten di seluruh nusantara untuk memberikan layanan. Sejak tahun 2007, KPPN telah menerapkan pelayanan prima dan modern sehingga semua pelayanan yang diberikan dapat memberikan kepuasan pada pihak-pihak yang terkait. Bagaimana pelayanan prima dan modern pada KPPN? Simak ulasan berikut ini.

Mengenal Tugas dan Fungsi KPPN

Tugas dan fungsi KPPN adalah menjalankan amanat perundang-undangan dalam hal pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahukah Anda bahwa gaji PNS Pusat, proyek infrastruktur pemerintah yang didanai APBN, bantuan sosial, dan hibah proses pembayarannya melalui KPPN? Tahukah Anda selain Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KPPN juga mempunyai turut andil mengumpulkan serta mengelola pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)? Bagaimana kontribusi KPPN terhadap pengumpulan pajak? Berdasarkan peraturan perundang-undangan pajak, bendahara berhak memotong pajak terhadap pembayaran belanja negara yang dibayar oleh bendara pemerintah. Kontribusi KPPN terhadap pengumpulan pajak adalah ketika bendahara-bendahara pemerintah membayar belanja negara dengan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN maka KPPN memotong SPM tersebut sebagai potongan pajak sehingga masuk ke dalam kas negara. Potongan pajak tersebut dapat berupa potongan pajak belanja peralatan kantor atau pajak penghasilan PNS yang nilainya kecil hingga pajak yang bernilai besar berasal dari pembayaran pembangunan infrastruktur yang didanai APBN seperti jalan raya, jembatan, gedung perkantoran, dll. Selain memotong pajak, KPPN juga melakukan penatausahaan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor oleh bendahara-bendahara penerimaan pemerintah. Semua transaksi akuntansi pemerintah baik transaksi pendapatan maupun belanja negara kemudian dicatat oleh KPPN secara transparan dan akuntabel dilaporkan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Itulah sekilas tugas dan fungsi KPPN.

Jenis- Jenis Pelayanan KPPN

KPPN tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat sehingga mungkin pelayanan KPPN tidak begitu familiar oleh Anda. Pihak yang terkait dengan pelayanan KPPN adalah Satuan Kerja (Satker) yang menerima DIPA APBN terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara. Secara struktur organisasi, KPPN terdiri atas Kepala Kantor, Subbag Umum, Seksi Pencairan Dana, Seksi Manajemen Satker, Seksi Bank, Seksi Verifikasi Akuntansi dan Seksi Kepatuhan Internal. Untuk mendapatkan gambaran pelayanan KPPN sebaiknya Anda perlu mengetahui proses pembayaran belanja negara. Misalkan, Satker Jalan Nasional (dibawah Kementerian PU) akan membayar proyek pembangunan jembatan maka PPK Satker tersebut membuat SPP kemudian PPSPM membuat SPM yang akan diajukan ke KPPN sehingga KPPN menerbitkan SP2D. Melalui sistem berbasis online yang disebut Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), SP2D tersebut diterima oleh bank untuk menyalurkan uang pembayaran tersebut secara langsung kepada rekening penerima pihak ke-3 (kontraktor). Semua penyaluran uang pembayaran dilakukan oleh bank langsung kepada rekening penerima sedangkan KPPN hanya memeriksa kelengkapan administrasi yang diajukan oleh satker. Pelayanan KPPN yang lain antara lain pembukaan rekening bendahara satker, penatausahaan PNBP, penerbitan SKPP bagi pegawai pindah mutasi, dll.

Pelayanan Prima dan Modern pada KPPN

Kesan modern ini dapat dilihat dari penataan dekorasi gedung KPPN.Semua fasilitas lengkap tersedia seperti ruang tunggu yang nyaman ber-AC, mesin antrian, hotspot Wifi, dll.Semua fasilitas ini disediakan untuk menunjang kenyamanan dan kepuasan stake holder.Selain itu, semua layanan KPPN sudah memiliki Standar Operating Prosedur (SOP) sehingga menjamin mutu kualitas pelayanan yang diberikan. Pelayanan KPPN tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Semua pelayanan dilakukan secara transparan bahkan setiap sudut ruangan dilengkapi dengan CCTV yang berfungsi untuk mengawasi pegawai KPPN dalam memberikan pelayanan kepada pihak terkait. Seiring dengan kemajuan teknologi, KPPN juga menggunakan system berbasis online (internet) dalam menjalankan proses bisnisnya melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Selain itu, pihak terkait (satker) dapat mengetahui informasi terkaitsejauh mana proses SPM yang telah diajukan melalui email pemberitahuan dan Online Monitoring SPAN (OMSPAN) melalui website www.spanint.kemenkeu.go.id.

Itulah sekilas mengenai pelayanan prima dan modern pada KPPN.Kami menyadari masih banyak kekurangan yang perlu disempurnakan. Semoga tulisan ini dapat memberikan inspirasi bagi kantor pemerintah yang lain untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. 

Disclaimer:

Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun