Oleh : Irmadanah Surahman, Pegawai Tugas Belajar Pada STAR BPKP Unsoed Jawa Tengah
Â
Sembilan tahun sudah reformasi birokrasi Kementerian Keuangan RI berjalan. Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek kelembagaan, ketatalaksanaan alias proses bisnis, dan sumber daya manusia. Untuk mewujudkan suksesnya reformasi pada tiga aspek tersebut, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan seluruh jajarannya senantiasa bekerja keras untuk aktif mengadakan sosialisasi terkait peraturan, bimtek-bimbingan teknis untuk yang menyangkut Aplikasi dan Infrastruktur dilingkup internal DJPB maupun pihak eksternal yang terkait.
Dan juga sesuai amanat DPR dengan pemerintah Indonesia yang telah mencanangkan reformasi di bidang keuangan, Red: Akuntansi. Salah satu reformasi yang dilakukan adalah keharusan penerapan akuntansi berbasis akrual pada setiap instansi pemerintahan yang ada di Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah.
Basis Akrual adalah metode pecatatan pada saat telah terjadi transaksi meskipun kas belum diterima. Basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis akrual diterapkan untuk pengakuan Pendapatan-Laporan Operasional, Beban, Aset, Kewajiban, dan Ekuitas . Khusus untuk Pendapatan-Laporan Operasional tidak selalu berdasarkan penerimaan kas. Misalnya: Penerbitan dokumen yang telah menimbulkan hak bagi pemerintah dipakai sebagai dasar untuk mengakui Pendapatan pada tahun berjalan dan pengakuan atas Piutangnya. Sedangkan untuk beban, tidak selalu berdasarkan pengeluaran kas tetapi juga diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, dan terjadinya penurunan manfaat ekonomi dan potensi jasa.
Metode pencatatannya yaitu Sistem Akuntansi Berbasis Akrual akan mengakomodasi baik basis akrual maupun basis kas dalam satu sistem. Basis kas digunakan untuk menghasilkan LRA dan LPSAL (Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih), sedangkan sisanya menggunakan basis akrual. Dilakukannya dua jenis penjurnalan sekaligus baik untuk LRA maupun LO saat penerimaan kas maupun pengeluaran kas. Untuk mencegah duplikasi pencatatan akun Kas dalam Sistem Akuntansi Berbasis Akrual ini, akan dikenal akun baru yang dinamakan Perubahan SAL.
Sesuai UU 17 tahun 2003, Implementasi Akrual harus segera di implementasikan 5 tahun setelah Undang-Undang itu ditetapkan. Implementasi penyusunan Laporan Keuangan berbasis Akrual dalam kenyataannya tidak berjalan mulus sesuai dengan rencana yang diharapkan, hal tersebut terjadi karena mengalami beberapa tantangan dan kendala dilapangan. Menurut Simanjuntak (2010) beberapa tantangan penerapan akuntansi berbasis akrual di pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut:
- System Akuntansi dan Information Technology (IT) Based System.
- Komitemen dari Pimpinan.
- Tersedianya SDM yang kompeten.
- Resistensi terhadap perubahan.
- Lingkungan/ Masyarakat.
Adapun manfaat bagi negara yaitu secara konseptual Akuntansi Basis Akrual dipercaya dapat menghasilkan informasi yang lebih akuntabel dan transparan dibandingkan dengan akuntansi berbasis kas. Informasi berbasis Akrual juga dapat memberikan informasi mengenai penggunaan Sumber Daya Ekonomi yang sebenarnya karena informasi yang disajikan sesuai apa adanya.
Â
31 Juli 2015
Â
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H