Sedangkan kapasitas fiskal diukur berdasarkan:
- Pendapatan Asli Daerah,
- Dana Bagi Hasil.
Nilai celah fiskal diperoleh dengan mengurangkan nilai kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal.
Sebagaimana yang telah disebutkan diatas, selain celah fiskal faktor penentu lain dalam penghitungan DAU adalah alokasi dasar. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan uraian diatas, disusun formula DAU sebagai berikut:
DAU = Alokasi Dasar + Celah Fiskal
Dimana:
Alokasi dasar = Dihitung dari total gaji PNS Daerah (Belanja Pegawai)
Celah Fiskal = Dihitung dari pengurangan antara kebutuhan Fiskal dengan Kapasitas Fiskal (Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal)
Hal yang patut dicermati dari rumusan diatas adalah ditetapkannya belanja pegawai atau gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai alokasi dasar. Ini menggambarkan bahwa setiap daerah otonom, telah dijamin oleh pemerintah untuk dibiayai belanja Gaji Pegawai Negeri Sipilnya. Hal ini telah memberikan motivasi kepada daerah untuk melakukan pembengkakan belanja pegawai dan terjadinya pemekaran daerah, karena beban belanja pegawai bagi daerah-daerah otonom baru sudah pasti akan dijamin pembiayaannya oleh DAU, tanpa perlu adanya upaya untuk menaikkan Kapasitas Fiskal daerahnya (PAD, DBH Sumber Daya Alam, DBH Pajak). Selain itu, masuknya nilai belanja Gaji Pegawai Negeri Sipil (Belanja Pegawai) sebagai nilai acuan Alokasi Dasar DAU tidak mencerminkan kebutuhan dan kesenjangan antar daerah (sebagaimana niat awal pemberian DAU). Penggunaan Alokasi Dasar yang dihitung dari total belanja pegawai PNS Daerah inilah yang menjadi titik lemah dalam penghitungan pengalokasian DAU yang ada saat ini, sehingga perlu diberikan perhatian untuk disempurnakan demi mencapai tujuan awal pengalokasian DAU kepada daerah. (bersambung ke Bagian Ketiga)
Â
Disclaimer:
Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pendapat organisasi.