Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Ditjen Perbendaharaan dalam Penyaluran Dana Alokasi Umum: Sebuah Tinjauan Hukum - Bagian Kedua. PENGALOKASIAN DAU BAGI DAERAH OTONOM BARU

14 Juli 2015   15:16 Diperbarui: 14 Juli 2015   19:20 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh Abd Gafur

PP No. 78 Tahun 2007 dalam Bab VII tentang Pendanaan menyebutkan bahwa dana perimbangan bagi tiap-tiap daerah otonom yang baru terbentuk diperhitungkan atau dialokasikan setelah undang-undang pembentukannya ditetapkan. Perhitungan ini dilakukan setelah data kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah otonom baru tersedia secara lengkap. Apabila data tersebut belum tersedia maka besaran dana perimbangan bagi daerah otonom baru tersebut diperhitungkan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai daerah induk.

Pengaturan ini sejalan dengan apa yang dimuat dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (selanjutnya disebut PP No. 55 Tahun 2005) yang menyatakan bahwa DAU untuk suatu daerah otonom baru, dialokasikan setelah undang-undang pembentukannya disahkan, dan setelah data kebutuhan fiskal, kapasitas fiskal dan alokasi dasarnya tersedia secara lengkap. Adapun jika data-data tersebut belum tersedia, penghitungannya dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induknya berdasarkan data jumlah penduduk, luas wilayah, dan belanja pegawai.

Karena pada dasarnya DAU ditujukan untuk menyeimbangkan ketimpangan fiskal antar daerah, maka jumlah DAU untuk tiap daerah akan berbeda-beda. Formulasi DAU didasarkan pada celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.

Kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan daerah untuk menjalankan fungsi pelayanan dasar publik kepada masyarakatnya terutama didalamnya pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, dimana kebutuhan fiskal ini diukur melalui indikator variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Produk Domestik Regional Bruto perkapita, dan Indeks Pembangunan Manusia. Sedangkan kapasitas fiskal daerah merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari PAD, DBH dan Dana Bagi Hasil di luar dana reboisasi.

Kebutuhan fiskal diukur dengan menggunakan variabel :

  1. Jumlah penduduk.

Variabel ini mencerminkan kebutuhan akan penyediaan layanan publik di setiap daerah.

  1. luas wilayah.

Merupakan variabel yang mencerminkan kebutuhan atas penyediaan sarana dan prasarana per satuan wilayah. Luas wilayah yang dimaksud adalah luas wilayah daratan.

  1. Indeks Kemahalan Konstruksi.

Variabel ini merupakan cerminan dari tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar daerah.

  1. Produk Domestik Regional Bruto per kapita

Produk Domestik Regional Bruto merupakan cerminan potensi dan aktivitas perekonomian suatu daerah yang dihitung berdasarkan total seluruh output produksi kotor dalam suatu wilayah

  1. Indeks Pembangunan Manusia.

Variabel ini mencerminkan tingkat pencapaian kesejahteraan penduduk atas layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun