Mohon tunggu...
Permata Perbendaharaan
Permata Perbendaharaan Mohon Tunggu... PNS -

Halaman Lomba Kehumasan Ditjen Perbendaharaan 2015. dibangun untuk meningkatkan pengenalan masyarakat Indonesia terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan

Selanjutnya

Tutup

Money

Ditjen Perbendaharaan? Apasih Hebatnya?

7 Juli 2015   09:08 Diperbarui: 7 Juli 2015   09:08 2160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Nuris Dian Syah, KPPN Raha

[caption caption="Pembukaan Rapimnas Ditjen Perbendaharaan"][/caption]

Dua tanda tanya ini menjadi hal terpenting dalam tulisan saya kali ini. Mengapa? Karena Keduanya menjadi tanda yang mengikuti dua ide penulisan opini saya. Tanda tanya pertama mengikuti kata “Ditjen Perbendaharaan”. Tentu ada alasan dibalik pemilihan kata ini. Ditjen PBN yang merupakan singkatan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan sering kali tidak dikenal oleh khalayak masyarakat. Mereka lebih kenal instansi lain, misalnya DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Padahal kami berada di bawah naungan yang sama yaitu Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Peran DJPB dalam penyelenggaraan pemerintahan juga sangat besar. Bahkan banyak prestasi yang telah diraih. Inilah yang kemudian melatarbelakangi saya memilih ide penulisan opini “Apasih Hebatnya” agar khalayak masyarakat mengenal lebih dekat instansi yang berperan sebagai Kuasa BUN (Bendahara Umum Negara) ini.

Mari kita awali dengan pengenalan Ditjen PBN dari hal yang paling mendasar. Ditjen PBN memiliki Visi: Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia. Sedangkan Misi dari Ditjen PBN antara lain:

  1. Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal;
  2. Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel;
  3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu;
  4. Mengembangkan kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, profesional, dan modern.

Seluruh pegawai bertekad untuk membangun Visi Misi ini guna menjadikan Ditjen PBN sebagai instansi yang patut dibanggakan.

Selanjutnya, mari kita intip peranan Ditjen PBN terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ditjen PBN memiliki instansi vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia yaitu KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Peran KPPN ini sangat besar terutama dalam penyaluran pembiayaan satker (satuan kerja) yang dananya bersumber dari DIPA APBN. Seperti halnya KPPN lain, KPPN Raha tempat saya bekerja saat ini juga melayani satker wilayah setempat yang hendak mencairkan dananya untuk kegiatan yang dilaksanakan seperti sosialisasi, pengadaan barang/jasa, pembelian keperluan kantor, hingga pencairan dana untuk gaji setiap bulannya. Selain itu, KPPN juga melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran yang berasal dari kas negara. KPPN melakukan Rekonsiliasi laporan akuntansi untuk seluruh satker serta menyusun Laporan Keuangan tingkat kuasa BUN. KPPN yang berada dalam satu provinsi dikoordinasi oleh satu Kantor Wilayah Ditjen PBN. Hal ini dapat mengoptimalkan kinerja KPPN seluruh Indonesia. Kantor Wilayah Ditjen PBN ini juga bertugas untuk melakukan pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, hingga monitoring dan evaluasi.

Pada tingkat pusat, Ditjen PBN memiliki 1 Sekretariat Direktorat Jenderal dan 7 Direktorat. Saya sangat bersyukur karena telah diberikan kesempatan untuk mengenal masing-masing Direktorat tersebut ketika tahap “On The Job Training” dilaksanakan. Setiap Direktorat menjalankan tugas fungsi yang berbeda. Misalkan saja pada Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU (Badan Layanan Umum) terdapat fungsi penelaahan tarif dan remunerasi BLU. Sedangkan pada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdapat fungsi melakukan pengkajian sistem akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat pemerintah pusat hingga kementerian/lembaga. Untuk lebih detailnya silahkan baca PMK Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Saya tidak akan mencantumkan seluruh isi PMK tersebut di sini karena ada hal yang lebih perlu saya sampaikan. Tahukah anda tentang Penerusan Pinjaman Luar Negeri? Pada Karya Tulis saya yang berjudul “Tinjauan atas Proses Bisnis Penerusan Pinjaman Luar Negeri terhadap Permasalahan yang Muncul dalam Implementasinya”, saya memaparkan salah satu peran penting Ditjen PBN dalam pengelolaan Pinjaman Luar Negeri. Ditjen PBN melalui Direktorat SMI (Sistem Manajemen Investasi) menyusun DIPA Penerusan Pinjaman untuk mengganggarkan seluruh dana BUMN/BUMD penerima dana Penerusan Pinjaman Luar Negeri. Selain itu, Direktorat SMI juga berperan dalam membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi BUMN/BUMD terutama dalam hal pembayaran pinjaman. Apabila hal ini terjadi, Direktorat SMI akan melakukan analisis rasio keuangan yang selanjutnya dapat diusulkan restrukturisasi. Rifqi Ahmaddzun Nadhor dalam Karya Tulisnya yang berjudul “Tinjauan Pelaksanaan Restrukturisasi Pinjaman Oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi” memaparkan bahwa Restrukturisasi memiliki 4 macam proses antara lain: Penjadualan Kembali, Perubahan Persyaratan, Penyertaan Modal Negara, dan Penghapusan. Hal ini menunjukkan betapa besarnya peran Ditjen PBN dalam penyelenggaraan pemerintahan bahkan hingga ranah BUMN/BUMD.

Ditjen PBN juga telah mampu menunjukkan kualitasnya melalui prestasi yang diraihnya di lingkungan Kemenkeu. Berdasarkan Survey SFO (Strategy Focused Organisasi) yang dilaksanakan oleh Pushaka Sekretariat Jenderal Kemenkeu bersama dengan para pengelola kinerja organisasi unit eselon I Kemenkeu menyatakan bahwa Ditjen PBN meraih indeks tertinggi selama 2 tahun berturut-turut yaitu tahun 2013 dan 2014. Dilihat dari Survey kepuasan pengguna layanan, Ditjen PBN berhasil meraih peringkat ke-1 di lingkungan Kemenkeu yang memiliki unit vertikal dan peringkat ke-2 di lingkungan Kementerian Keuangan. Prestasi tersebut merupakan pencapaian yang patut dibanggakan dan patut ditingkatkan di tahun berikutnya.

 

Reviewer: Utama

Disclaimer:

Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun