Oleh Amirsyah, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan, Ditjen Perbendaharaan
[caption caption="senyum saat gajian"][/caption]
Minggu pagi (5/07/2015) saya tertarik membaca artikel Kompasiana pilihan editor (highlight) yang berjudul PNS Belum Terima Gaji, Jokowi Kok Hemunyek? Diinformasikan bahwa hingga Sabtu (4/7/2015), PNS daerah di Kabupaten Bangka Selatan belum menerima gaji bulan Juli. Penyebabnya yaitu bimtek untuk para bendahara SKPD yang dilaksanakan di Jakarta.
Saya cukup lama berkecimpung dalam pembayaran gaji PNS, anggota POLRI dan TNI sehingga muncul pertanyaan. Kok jaman sekarang masih ada pemerintah daerah (pemda) yang terlambat membayarkan gaji PNSnya? Apalagi dana pembayaran gaji yang berada dalam Dana Alokasi Umum (DAU) telah ditransfer bulan sebelumnya. Pemda tinggal membayarkannya tepat waktu sesuai ketentuan.
Keterlambatan pembayaran gaji PNS tidak pernah terjadi di Pemerintah Pusat. Sebagai informasi, Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, setiap bulan membayarkan gaji dan tunjangan untuk PNS, anggota POLRI, anggota TNI dan para pejabat negara di seluruh Indonesia. Jika ditotal, kurang lebih ada 1.300.000 orang yang dibayarkan gaji dan tunjangannya. Mulai dari Presiden hingga golongan yang paling rendah. Mereka tersebar di 33 Provinsi dan ratusan Kabupaten, baik yang bertugas di daerah dengan akses yang sangat mudah seperti Jakarta hingga di daerah-daerah terpencil bahkan di pulau-pulau terluar.
Ada baiknya masyarakat mengetahui bagaimana proses pembayaran gaji di pemerintah pusat yang tidak pernah terlambat tersebut.
Proses Pembayaran Gaji di Pemerintah Pusat
[caption caption="Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)"]
Instansi yang paling bertanggungjawab dalam pembayaran gaji di Pemerintah Pusat adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan). Ditjen Perbendaharaan merupakan eselon I di Kementerian Keuangan yang harus melaksanakan begitu banyak tugas terkait Pelaksanaan APBN baik yang terkait penerimaan negara, pengeluaran negara hingga akuntansi dan pelaporannya. Salah satu pekerjaan yang dilakukan adalah terkait Pembayaran Gaji pejabat dan pegawai (PNS, POLRI, TNI) setiap bulan. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Perbendaharaan dibantu oleh instansi vertikalnya di seluruh Indonesia, yaitu 33 Kantor Wilayah dan 181 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Ditjen Perbendaharaan membuat sistem dan proses pembayaran gaji yang terkomputerisasi, menggunakan aplikasi komputer, dan minim penggunaan kertas. Data-data pegawai (identitas hingga nomor rekening bank) dimasukkan ke dalam database aplikasi yang ada di tiap kantor atau satuan kerja (satker) pada Kementerian/Lembaga (K/L). Data yang sama berada di Ditjen Perbendaharaan cq KPPN. Apabila ada perubahan data, maka K/L wajib melakukan pemutakhiran data lalu diajukan ke KPPN. Apabila data berbeda, maka pembayaran gaji tidak dapat diproses sebelum diperbaiki. Memperbaikinya relatif mudah karena setiap petugas dari K/L telah dan selalu dilatih oleh Ditjen Perbendaharaan agar mengetahui sistem dan proses terkait pengeluaran negara (termasuk pembayaran gaji), juga menguasai operasi program aplikasi yang digunakan.
Pembayaran gaji diajukan satker K/L ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan sebelumnya. Bila telat tetap diproses, namun KPPN akan memberikan penilaian pada semua satker terhadap kepatuhan peraturan. Hasilnya diumumkan secara terbuka sehingga yang nilainya kurang baik akan malu, lalu berusaha memperbaiki diri. KPPN juga berkomunikasi secara persuasif dan berkordinasi agar keterlambatan tidak terjadi lagi.