Pada artikel kali ini saya membahas mengenai apa itu akad musyarakah mutanaqishah (MMQ)
Pengetian akad musyarakah mutanaqishah (MMQ)
Musyarakah Mutanaqisah (mengurangi kemitraan) adalah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau aset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak milik salah satu pihak, sedangkan hak milik pihak lain akan bertambah. Pengalihan hak kepemilikan melalui mekanisme pembayaran hak milik lain. Bentuk kerjasama ini diakhiri dengan pengalihan hak
satu pihak ke pihak lain.
Musyarakah mutanaqisah berasal dari dua kata musyarakah dan mutanaqisah. Musyarakah (syaraka-yusrikusyarkan-sharikan-syirkatan-shirkah), yang berarti bekerja sama, berbagi, asosiasi atau mitra (kerja sama, kemitraan) dan mutanaqisah (yatanaqishu-tanaqishan-mutanaqishun) artinya kurangi secara bertahap (todiminish), jadi musyarakah mutanaqisah adalah akad kemitraan/kerjasama untuk memiliki barang bersama di mana kepemilikan salah satu pihak akan mengurangi dan pindah ke pasangannya secara bertahap sampai menjadi sepenuhnya dimiliki oleh salah satu pihak.
Ketentuan Pokok  musyarakah mutanaqishah
Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah kontrak musyarakah mutanaqisah. Syirkah dalam akad musyarakah
mutanaqisah adalah syirkah al-'inan. Syirkah al-inan adalah kontrak antara dua orang atau lebih. Kegiatan pendanaan
dalam bentuk pembiayaan berdasarkan musyarakah mutanaqisah berlaku sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan sebagai berikut
mengikuti:
- Ketentuan hukum/asas syari'ah berlaku sebagai berikut
yang diatur dalam fatwa DSN-MUI Nomor 08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. - Ciri-ciri sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus dinyatakan secara rinci
jelas dalam kontrak. - Setelah seluruh proses transfer selesai, seluruh porsi
modal (hishah) bank/LKS syariah dialihkan kepada nasabah.
Pendapatan musyarakah mutanaqisah berupa bagi hasil
dapat berasal dari:
- Margin jika kegiatan bisnis didasarkan pada prinsip
jual beli; - Pembagian keuntungan jika kegiatan bisnis didasarkan pada
musyarakah atau mudharabah; - Ujrah jika kegiatan usahanya berdasarkan prinsip
ijarah.
Nisbah bagi hasil (profit sharing) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dapat mengikuti perubahan
proporsi kepemilikan modal.
Proyeksi keuntungan dalam pembiayaan musyarakah mutanaqisah dapat didasarkan pada pendapatan massal
pendapatan masa depan dari kegiatan musyarakah mutanaqisah, proyeksi laba yang berdasarkan pendapatan historis dari kegiatan musyarakah mutanaqisah atau dasar lainnya yang disepakati. Para pihak dapat menyepakati nisbah keuntungan tanpa menggunakan proyeksi keuntungan.Â
Dalam hal kegiatan usaha musyarakah mutanaqisah menggunakan prinsip sewa (ijarah), maka bendanya dibiayai dengan akad musyarakah mutanaqisah diuntungkan oleh pelanggan sebagai penggunaan atau pihak lain dengan membayar ujrah yang telah disepakati. Jika nasabah menggunakan benda musyarakah mutanaqisah, maka nasabah adalah pihak yang mengambil
manfaat objek (intifa' bil ma'jur) dan oleh karena itu harus membayar ujrah.
Dalam hal kegiatan usaha musyarakah mutanaqisah menggunakan prinsip sewa (ijarah), objek pembiayaan musyarakah mutanaqisah dapat diatas nama nasabah langsung dengan persetujuan bank syariah/LKS.