Mohon tunggu...
Perbankan Syariah
Perbankan Syariah Mohon Tunggu... Mahasiswa - seorang mahasiswa semester 6, Program Studi perbankan syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

Nama Saya Ridho Ifansyah biasa di panggil edo memiliki keahlian komunikasi yang baik membuat saya cepat beradaptasi dengan lingkungan baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Akad Bai' Istishna di Bank Syariah

21 Mei 2023   15:50 Diperbarui: 21 Mei 2023   15:47 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada Artikel kali ini saya membahas mengenai akad bai' istishna di bank syariah

Pengertian bai'istishna

  • Istishna adalah akad jual beli berupa pesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu
    disepakati antara pembeli (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat/shani').
  • Istishna Paralel adalah bentuk akad Istishna antar nasabah (pembeli/mustashni') dengan penjual (pembuat/shani'), maka
    untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni', si penjual membutuhkan pihak lain sebagai shani'.
  • Pembiayaan Istishna adalah penyediaan dana dari Bank kepada pelanggan untuk membeli barang sesuai dengan pesanan pelanggan Konfirmasikan harga pembelian kepada pembeli (pelanggan) dan pembeli (pelanggan) membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai keuntungan Setuju bank.

Pada dasarnya akad Istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali jika memenuhinya
kondisi:

  • kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; Dan
  • perjanjian itu batal demi hukum karena timbul syarat-syarat hukum yang dapat
    menghambat pelaksanaan atau penyelesaian kontrak.


Mekanisme pembayaran istishna harus disepakati dalam akad dan
itu dapat dilakukan dengan:

  • Pembayaran di muka secara keseluruhan atau sebagian setelahnya
    kontrak tetapi sebelum pembuatan barang.
  • Pembayaran pada saat pengiriman barang atau selama pemrosesan
    pembuatan barang. Metode pembayaran ini dimungkinkan
    Jangka waktu pembayaran sesuai dengan kemajuan pembuatan aset
    Istishna.

Dasar Hukum Istishna

Mengingat bai' al-Istishna' merupakan kelanjutan dari bai' as-salam maka secara umum dasar syariah yang berlaku untuk bai' as salam juga berlaku untuk bai' al-Istishna'. Meski begitu, para ulama berdiskusi lebih basah bai' al-Istishna' dengan penjelasan sebagai berikut: Menurut mazhab Hanafi, bai' al-istishna' adalah akad yang dilarang karena bertentangan dengan semangat bai' qiyas. Mereka mendasarkan pada argumentasi bahwa prinsipal kontrak penjualan harus ada dan dimiliki
penjual.

Beberapa Hukoha modern berpendapat bahwa Bai al-Istishna sah Ini sebenarnya adalah penjualan normal karena didasarkan pada aturan umum Kiya dan Syariah. Penjual kemudian akan dapat mengambil barang pesanan dari: saat pengiriman barang berdasarkan kontrak; dan Sengketa mungkin timbul mengenai jenis dan kualitas barang. Hal itu bisa diminimalisir dengan mencantumkan spesifikasi pada produk. Hukum bai’ al-Istishna’ adalah boleh karena dapat memberikan keringanan, kemudahan kepada setiap manusia dalam bermuamalah. 

Rukun dan Syarat Jual Beli Istishna

Rukun Istishna'
Bai' al-Istishna' merupakan salah satu perkembangan dari bai' as-salam, waktu penyerahan barang dilakukan di kemudian hari sedangkan pembayaran dapat dilakukan secara cicilan atau ditangguhkan. Karena bai' al-Istishna' adalah akad khusus dari bai' as-salam kemudian ketentuan dan dasar hukum syariat bai' al-Istishna' mengikuti istilah bai' as-salam, adapun rukun bai' al-Istishna'. 

  • Penjualan atau pengambil pesanan (shani')
  • Pembeli atau pemesan (mustshni')
  • Barang (mashnu')
  • Harga (tsaman)
  • Ijab Qobul (shighat)

Sedangkan syarat istishna' adalah sebagai berikut:

  • Pihak yang berwenang secara hukum dan memiliki kekuasaan untuk
    melakukan perdagangan.
  • Ridha atau kerelaan kedua belah pihak dan tidak ingkar janji
  • Jika isi akad mengharuskan shani' (pembuat barang) hanya bekerja,
    maka akad ini bukan lagi Istishna’, tetapi menjadi akad ijarah (sewa).
  • Pihak yang membuat negara kemampuan untuk memegang atau
    membuat barang itu.
  • Mashnu' (barang atau benda pesanan) memiliki kriteria yang jelas,
    seperti jenis, ukuran, kualitas, kuantitas, dll.
  • Barang tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dilarang syara'
    (najis, najis, tidak jelas, atau tidak jelas) atau menyebabkan kerugian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun