Pada Artikel kali ini saya membahas akad bai' al-salam di bank syariah semoga bisa menabah wawasan kita semua....terimakasih
Pengertian Pembiayaan Ba'i bai' Al-salam
Bai' as-salam adalah jual beli dengan cara memesan barang terlebih dahulu disebutkan sifat atau ukurannya, sedangkan pembayarannya dilakukan secara tunai. Atau menjual barang yang pengirimannya tertunda, atau menjual barang yang ciri-cirinya jelas disebutkan dan pembayarannya dilakukan di muka, sedangkan barangnya diserahkan di kemudian hari sesuai kesepakatan awal. Artinya diberlakukan adalah prinsip bai' (jual beli) barang tertentu antara penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang disepakati, pada saat penyerahan barang tersebut di kemudian hari sedangkan penyerahan uang dibayar dimuka secara tunai.
Adapun contoh kasus bai' as-salam, yaitu ada pembeli yang memesan beberapa pintu kepada pembuat atau pembuat pintu, kemudian pelanggan menyebutkan kriteria atau sifat pintu, baik dari segi model maupun bahan kayu yang digunakan digunakan dengan perjanjian waktu yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dan pelanggan harus membayar penuh biaya pemesanan pintu dan daun Pintu harus diselesaikan pada tanggal yang ditentukan oleh kedua belah pihak. Orang yang memesan atau yang punya uang disebut muslim, yang punya harta disebut muslim „ilaih, barang yang dipesan disebut muslam fih, dan harganya disebut ra'su mal as-salam. Kemudian cara berpesan tidak diisyaratkan harus mengucapkan salam atau salaf, melainkan cukup dengan pengucapan bai' atau jual beli. Namun, mengucapkan salam atau salaf juga diperbolehkan.
Dasar Hukum Jual Beli Bai' Al-salam
Jual beli salam atau bai' as-salam tersirat dalam Islam berdasarkan kata tersebut
Allah dan hadits Nabi.
1. Firman Allah QS. Al-Baqarah 2: 282
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu berdonasi dengan uang waktu yang ditentukan, Anda harus menuliskannya. Dan, biarkan seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan benar. Dan, jangan segan-segan penulis tulislah sebagaimana yang diajarkan Allah, maka hendaklah dia menulis, dan biarkan debitur mengklaim (apa yang akan tertulis), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun dari utangnya. Jika debitur adalah lemah atau lemah pikiran
(kondisinya), atau dia sendiri tidak mampu untuk membuat penawaran, maka biarlah walinya memohon dengan jujur. Dan, bersaksi dengan dua saksi laki-laki di di antara kamu. Jika tidak ada dua laki-laki, maka (dibolehkan) satu laki-laki dan dua wanita dari saksi-saksi yang kamu ridhoi, sehingga jika ada yang lupa maka ada orang lain yang mengingatkannya. Jangan sampai para saksi enggan (memberikan kesaksian) ketika mereka dipanggil; dan jangan jemu-jemu menulis utang itu, baik yang kecil maupun yang kecil
terlalu besar sampai batas waktu untuk membayarnya. Itu lebih adil di sisi Allah dan lebih bisa menguatkan kesaksian dan lebih dekat dengan tidak (menyebabkan) keraguan Anda. (Tuliskan muamalah anda), kecuali muamalah tersebut adalah jual beli tunai apa yang kamu kerjakan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagimu (jika) kamu tidak melakukannya menulisnya. Dan saksikan saat Anda membeli dan menjual; dan jangan menulis dan saksi menyusahkan satu sama lain. Jika Anda melakukan (seperti itu), maka memang demikian adalah kejahatan di dalam kamu. Dan, bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarimu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Berdasarkan ketentuan dalam hadits ini, dalam praktek jual beli harus ada salam spesifikasi barang yang jelas, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun waktu ketundukan, agar nantinya tidak terjadi perselisihan. Maka akad salam itu sah jika memenuhi hal berikut, barang jelas sifatnya seperti warna dan ukuran, jelas jenis yaitu nomor barang dan detailnya jika pesan lebih dari satu, bentuk akad harus jelas, seperti jumlah uang pertama dan kapan harus memenuhinya atau menyerahkan uang sekaligus barang yang telah ditentukan. Lalu bersihkan waktu, yaitu pengiriman harus pasti, kapan pesanan akan dilakukan, dan harga harus jelas boleh ada peningkatan, perbedaan, harus pasti, dan lebih baik ada catatan.
Syarat dan Rukun Bai' Al-salam
Rukun Bai' as-salam.
- Pembeli atau Muslim, yaitu seseorang yang menggunakan barang dan jasa.
- Penjual atau Muslim „ilaih, yaitu seseorang yang menyediakan barang atau jasa
kepada pembeli. - Modal, yaitu segala sesuatu yang digunakan sejak awal trading dan biasanya
berupa uang, jasa dan sebagainya. - Barang atau muslim fih, yaitu sesuatu yang diperjualbelikan di pasar niaga
atau tempat tertentu. Kemudian barang juga dapat digolongkan sebagai barang
jadi, barang setengah jadi atau mentah. - Ucapan atau shīghat, yaitu segala sesuatu yang diperbincangkan oleh penjual dan pembeli
seperti kontrak, harga, kualitas dan kuantitas.