Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdapat beranekaragam budaya. Keragaman ini berupa bahasa, adat istiadat, agama atau kepercayaan, suku serta perbedaan yang lain. Keragaman ini sebagai bentuk kekayaan bangsa Indonesia bukan sebagai penghalang untuk kemajuan bangsa ini, kesadaran masyarakat Indonesia seperti inilah yang harus dikembangkan oleh segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Pada awalnya ketika para pendiri bangsa ini mengambil sesanti “Bhinneka Tunggal Ika” yang dalam artian luas adalah untuk menyatukan seluruh bangsa tanpa terkecuali. Akan tetapi, melihat kejadian sekarang ini banyak terjadi konflik yang mengatasnamakan agama, seperti halnya konflik Balinuraga di Lampung pada tahun 2013 yang banyak memakan korban. Kasus selanjutnya seperti yang terjadi pada era 1960-an yang ada di pedalaman pulau Jawa yang tidak mendapatkan KTP karena beragama tertentu, dan bahkan ketika mereka melawan hal yang dihadapi adalah ancaman bagi keluarga dan kehidupannya dihantui dengan bayang-bayang ketakutan.
Peristiwa yang terjadi sekarang ini tentang kehidupan keagamaan yang ada di Indonesia seolah-olah kehidupan toleransi masih setengah-setengah yang artinya masih dalam sebatas pembicaraan dan sedikit untuk dilakukan. Keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada sekarang, banyak yang mengamini bahwa keberadaan lembaga ini cukup memberikan harmoni dalam kehidupan beragama yang ada di Indonesia. Namun, ada juga sebagaian orang yang mengganggap bahwa keberadaan FKUB sebagai sarana bagi umat mayoritas mengembangkan eksistensinya. Untuk itu, hal yang perlu untuk dikembangkan adalah mengoptimalkan peranan lembaga ini untuk menciptakan keharmonisan dalam kehidupan ini yang berbasis pada sosial keagamaan.
Pengoptimalan dari lembaga pemersatu keagamaan ini sebagai payung pelindung dan penasehat sebagai pengamalan tri kerukunan umat beragama dan sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itulah, segera dioptimalkan dengan membentuk perwakilan dalam FKUB ini dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain: membentuk lembaga kemasyarakatan (kesenian, agama dan budaya, pelindung dan pengamanan kegiatan keagamaan, penyiaran keagamaan), pendidikan dan lembaga perkreditan (simpan pinjam). Semua kelembagaan ini ada dibawah FKUB yang dikelola dan dikembangkan oleh seluruh unsur dari 6 agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu) yang dijalankan secara transparan dan terbuka.
Keterlibatan dan pengoptimalan lembaga kerukunan ini akan menjadikan negara Indonesia yang ber-bhineka, sehingga dapat menjalankan amanat UUD 1945 dan Pancasila dengan baik. Segala perbedaan yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia ini dapat dijadikan kekuatan dan kekayaan sebagai modal dalam mewujudkan bangsa yang bermartabat di dunia internasional. Semoga!
Penulis: Hardi Sanatana | Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H