Mohon tunggu...
Wiyamara Man
Wiyamara Man Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Pecinta dan penikmat hidup sederhana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahatma Gandhi dan Prinsip Pengacara

27 Agustus 2012   02:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:17 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1346035940818688288

[caption id="attachment_208831" align="alignnone" width="520" caption="SF : www.cupidspeaks.com"][/caption] Pagi-pagi siaran televisi sudah ramai memperbincangkan kicauan Deny Indrayana di twitternya tentang advokat koruptor. Saya jadi ingat tentang sosok advokat yang juga pejuang ahimsa dari negeri India yaitu Mahatma Gandhi. Ia selalu mengatakan kepada tiap klien yang datang kepadanya dengan prinsip yang jelas bahwa Mahatma Gandhi tidak akan mengambil kasus yang tidak benar atau mengajari para saksinya untuk berbohong. Menurut beliau, itulah cara satu-satunya membangun reputasi bersih seorang pengacara. Alasan itu sangat keras beliau utarakan, karena sejak jamannya masih sekolah hukum di Inggris, sudah banyak berkembang opini public bahwa profesi seorang pengacara adalah sama dengan profesi pembohong. Jadi, saat ia menjadi pengacara, prinsip yang sudah ditanamkannya dari sejak kecil mengenai kebenaran selalu ia pegang dengan teguh. Mahatma Gandhi tahu bahwa hal itu akan menyulitkannya mendapat klien agar bisa mendapatkan penghasilan cukup bagi keluarganya. Namun ia tidak bertujuan menafkahi keluarganya dengan cara berbohong hanya demi mendapatkan uang banyak. Prinsip ini tidak membuatnya dimusuhi. Bahkan banyak pejabat-pejabat di masanya datang kepada beliau untuk bertukar pikiran. Gandhi merasa setiap orang punya hak untuk berbicara dan bertukar pikiran, walaupun ia seorang koruptor. Namun ia mempunyai pikiran sendiri tentang dosa seorang manusia. Tentang dosa Gandhi berpendapat, manusia dan tindakannya adalah berbeda. Pelaku tindakan itu entah baik atau jahat selalu layak mendapat rasa hormat atau kasihan melihat masalahnya. “ Bencilah dosa itu, bukan yang berbuat dosa “ Bagian dari sifat Gandhi adalah meskipun para pejabat itu busuk dia tidak membenci mereka secara pribadi. Ketika mereka dalam kesukaran, mereka mendekati Gandhi, dan beliau membantu untuk bertukar pikiran. Klien-klien yang datang kepada Mahatma Gandhi biasanya memiliki kasus-kasus bersih dan tidak bersalah. Hal ini tentu saja ia proses dengan meminta bukti-bukti dari para kliennya. Bila Gandhi menganggap kasus itu bersih dan layak diperjuangkan, maka ia akan memperjuangkannya. Namun bila dari kasus itu terasa kurang jelas dan banyak meragukannya, maka kasus itu biasanya tidak ia ambil dan membiarkan pengacara lain saja yang mengambilnya. Gandhi sangat mendalami hukum-hukum kehidupan. Ia sangat mengerti tentang karma, sebab akibat dan hukum tanam tuai. Darisana, ia bertahan untuk tetap berada di jalur kebenaran, walau banyak yang meragukannya. Gandhi berpendapat suatu jasa tak memiliki arti kecuali orang tersebut menikmati saat mengerjakannya. Ketika jasa dilakukan untuk menunjukkan atau menakuti pendapat public , maka akan menghambat orang tersebut serta menghancurkan jiwanya. Jasa yang diberikan tanpa kegembiraan tak akan menolong sang penolong maupun yang ditolong. Segala kesenangan dan kepemilikan lainnya akan redup menjadi ketiadaan di hadapan jasa yang dilakukan dengan semangat kegembiraan. Gandhi percaya, dalam menjalani suatu pekerjaan terutama yang berhubungan dengan nasib banyak orang, ia harus berpegang pada jalan yang benar. Sebab menurutnya, disanalah Tuhan hadir menjadi saksi atas pekerjaan dan hidupnya. Syahadatnya telah ia tanamkan di dalam dirinya, bahwa tak ada Tuhan yang lain selain Kebenaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun