Mohon tunggu...
Abdurrahman
Abdurrahman Mohon Tunggu... -

Pendapat lain yang perlu diperhitungkan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bukti Standar Ganda Google Terhadap Palestina dan Taiwan

11 Agustus 2016   20:56 Diperbarui: 11 Agustus 2016   21:04 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya pikir Google benar-benar menerapkan standar ganda dalam penghapusan nama negara di Google Maps miliknya. Menurut Google, yang diutarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemenkoimfo, nama Palestina dihapus karena status Palestina di PBB belum diterima sebagai anggota penuh. Meskipun batas negara Palestina masih terlihat di Google Maps, tentu saja itu tidak cukup karena masyarakat dunia harus tahu di mana lokasi negara Palestina.

Menurut saya, penghapusan nama Palestina adalah konspirasi Google dengan Zionis Yahudi. Buktinya apa? Buktinya adalah negara Taiwan atau The Republic of China masih tertera di peta miliknya. Padahal status negara Taiwan adalah sama seperti Palestine, Kosovo, dan Vatican city – The Holy See. Dan Taiwan juga tidak bergabung dalam anggota PBB (sumber: http://www.un.org/en/member-states/). Namun, nama Palestina dihapus sementara Taiwan tidak. Coba periksa sendiri dan cari Taiwan di Google Maps. Jika mau adil, harusnya nama Taiwan juga harus dihapus dari Google Maps.Sebagai umat Islam, yang bisa kita lakukan adalah berdoa supaya Allah Ta’ala membongkar rencana busuk musuh-musuh Islam. Selain itu, kita perlu mempelajari ilmu agama Islam dengan lebih mendalam sehingga iman dan taqwa kita bertambah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun