Saya merasa tarif airport tax, istilah lainnya passenger service charge (PSC), di bandara-bandara di Indonesia mahal sekali, bahkan terlalu mahal. Tarifnya bervariasi hingga mencapai 75 ribu rupiah. Mengapa saya katakan terlalu mahal? Karena:
- Penumpang/pengguna/pelanggan/customer hampir tidak mendapatkan layanan apa-apa di bandara. Paling sering penumpang hanya menggunakan toilet dan tempat sholat/musholla. Selain itu, penumpang hanya menggunakan fasilitas x-ray/scan (x-ray ini kebutuhan bandara sendiri mengapa biayanya dibebankan ke penumpang?), kursi ruang tunggu yang jumlahnya tidak sebanding dengan penumpang sehingga banyak yang berdiri, escalator, troli, dan pengangkutan bagasi. Angkasa Pura I dan II juga tidak merinci dalam struk/print out airport tax atau PSC untuk apa saja biaya tersebut. Padahal, pada tiket pesawat saja, dirinci biaya apa saja yang termasuk di dalamnya. Bahkan, penumpang harus membayar parkir kendaraan sendiri. Memakai jasa porter juga tidak gratis. Jadi, biayanya tidak transparan dan mengada-ngada.
- Di saat maskapai penerbangan melakukan penghematan semaksimal mungkin supaya harga tiket lebih murah, tapi Angkasa Pura I dan II justru menaikkan tarif air port tax atau PSC dengan seenaknya. Logikanya tidak ada, tidak masuk akal! Bayangkan tarif airport tax atau PSC bisa sampai setengah harga tiket pesawat terbang...
- Angkasa Pura I dan II berdalih bahwa airport tax atau PSC mengalami kenaikan karena bandara sedang direnovasi atau sudah direnovasi sehingga membutuhkan dana investasi. Atau alasan lainnya, karena bandara baru maka tarif baru. Alasan ini benar-benar tidak masuk akal. Urusan dana renovasi bukan urusan penumpang. Penumpang tidak mau tahu. Penumpang hanya tahu bahwa tarif murah. Contoh saja: jikalau suatu restoran McDonald direnovasi apakah harga jual makanan akan naik? Tidak mungkin akan naik karena itu urusan manajemen!
- PT Angkasa Pura 1 dan 2 Persero sebenarnya memiliki pemasukan yang sangat amat banyak dari sumber-sumber lainnya seperti penyewaan toko atau stand atau restoran, dari maskapai sendiri, dll. Jadi Angkasa Pura tidak perlu menaikkan airport tax atau PSC. Sebenarnya BUMN yang tidak bisa bangkrut adalah Angkasa Pura karena mereka tidak perlu berjualan karena penumpang datang sendiri dan membayar secara terpaksa...
- Kalau sudah begini berarti PT Angkasa Pura I dan II (Persero) telah melakukan MONOPOLI. Sehingga, rakyat perlu menggugat Angkasa Pura ke kejaksaan.
- Ketahuilah, rakyat Indonesia mengecam tarif airport tax atau PSC yang mahal sehingga rakyat Indonesia tidak merasa ikhlas mengeluarkan uang itu (you know what I mean)
Sebarkan artikel ini jika kalian ingin airport tax dan passenger service charge murah seperti dulu!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!