Vonis itu hak mutlak
Tidak ada yang bisa gugat
Sekali vonis tetap vonis
Hakim punya kuasa
Seperti kuasa mutlak
Keputusannya pun dari kuasa
Kuasa yang kuat
Meski mutlak, kuasa itu tetap bisa diganggu
Siapa saja bisa mengganggu hakim
Ia berkuasa tetapi ia juga sekaligus dikuasai
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!