Kehilangan dinamit dalam jumlah yang cukup besar mengagetkan kita semua.
Sebanyak 250 dinamit yang dipesan PT Batu Sarana Persada pada PT MNK, raib begitu saja. Polisi masih melacak keberadaannya.
Kehilangan dinamit seberat 50 kg yang kekuatannya bisa merubuhkan sebuah gedung baru diketahui ketika bahan peledak tersebut ingin dimasukkan ke dalam gudang PT. Batu Sarana Persada.
3 truck pengangkut datang ke lokasi tambang sekitar pukul 04:30 dini hari, diterima oleh security dan ke 3 truck tersebut hanya parkir di dekat gudang Handak milik PT. Batu Sarana Persada.
Petugas atau karyawan sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab atas serah terima barang datang sesuai jam masuk kerja yaitu pukul : 07:00 pagi. Pukul 07:30, dilakukanlah pembongkaran sekaligus penghitungan bahan peledak yang seharusnya diawasi oleh petugas atau polisi yang ditugaskan dari Polsek setempat, yaitu Polsek Cigudeg.
Kecerobohan pertama, seringkali pembongkaran tidak diawasi oleh polisi yang bertugas mengawasi. Peraturan Dinas Tambang (DisTam) setempat biasanya ketat pada peraturan ini. Kunci gudang Handak, bukan hanya dipegang oleh Kepala Gudang saja. Tapi yang bertanggung jawab yaitu : 3 orang, Kepala Gudang, Kepala Teknik selaku karyawan yang bertanggung jawab di lokasi tambang dan petugas atau polisi yang bertugas yang ditunjuk oleh Polsek setempat.
Setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan yang tanpa diawasi oleh petugas Polsek tersebut dinyatakan kurang atau tidak sesuai dengan PO (Purchase Order) kepada Pihak PT. MNK. Siapa yang bertanggung jawab atas kehilangan bahan peledak tersebut? Tergantung hasil penyelidikan dimana lokasi kehilangan bahan peledak tersebut.
Apakah kehilangan bahan peledak itu diluar area tambang, pada saat pengiriman dari Marunda (Gudang milik PT. MNK) sampai Bogor? Kalau kehilangan pada saat pengiriman, yang harus bertanggung jawab adalah PT. MNK dan perusahaan jasa kurir, apabila PT. MNK menyewa perusahaan jasa kurir untuk pengiriman bahan peledak itu.
Ada jeda waktu antara pukul 04:30 pagi sampai dimulainya pembongkaran pukul 07:30, sekitar 3 jam dilokasi area tambang PT. Batu Sarana Persada pada waktu teruck pengangkut menunggu untuk bongkar. Maka Perusahaan tambang itulah yang ikut bertanggung jawab terhadap bahan peledak itu.
3 truck pengankut bahan peledak hanya ditutupi oleh terpal, mudah sekali dirobek. Hanya dengan menggunakan pisau cutter, maka bukan hanya 2 karung (50 kg) tapi bisa juga kehilangan berkarung-karung karena kecerobohan dari pihak PT. MNK atau jasa kurir yang disewanya. Kecerobohan kedua yang sering tidak sesuai dengan S.O.P yang telah ditetap oleh POLRI dalam hal penggunaan bahan peledak.
Kecerobohan ketiga adalah dalam hal administrasi pencatatan dan penghitungan. Bisa terjadi miss atau salah hitung di internal PT. MNK pada saat pemuatan. Kesalahan atau miss tersebut juga biasa terjadi antara perhitungan perusahaan dengan Dinas Tambang setempat atau Instansi kepolisian dari tingkat POLSEK, POLRES, POLDA sampai POLRI. Mengikuti alur formal perijinan pembelian bahan peledak tersebut.