Mohon tunggu...
Davit Wirawan
Davit Wirawan Mohon Tunggu... Penulis - Sukses itu Pilihan, Bukan Kebetulan

Budayakan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Berantas Judi Online, Kapolri Bentuk Desk Pemberantasan Judol

11 Desember 2024   20:39 Diperbarui: 11 Desember 2024   20:39 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang - Maraknya judi online (Judol) kini membuat semua elemen institusi baik kepolisian maupun pemerintah harus melakukan pencegahan secara ekstra

Judi sendiri merupakan perbuatan yang dilaranag oleh hukum dan dapat merugikan siapapun yang melakukannya.

Dalam momen ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan laporan desk penanganan judi online kepada presiden Prabowo.

"Telah dilakukan pengungkapan perkara sebesar 789 yang melibatkan 397 tersangka. Menyita barang bukti senilai Rp. 220M dan melakukan takdown32.322 situs judi", ungkap Jenderal Listyo Sigit 

Jenderal Sigit juga mengungkapkan bahwa telah dibentuk desk pemberantasan narkoba yang telah berhasil menyelamatkan 10 juta jiwa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun