Kasus penembakan polisi dengan polisi kini sudah mencapai puncak titik hukum. Pelaku penembakan AKP Dadang terhadap Kompol Ulil telah menjalani sidang etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho telah menyampaikan hasil keputusan sidang etik Mabes Polri terkait peristiwa tersebut.
"Sidang aman, tertib tidak ada kendala dengan terduga pelanggar yang  melakukan penembakan ke korban RUA mengakibatkan korban meninggal dunia. Motif masih pendalaman fungsi Reskrim. Pasal yang disangkakan Pasal 13 ayat 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri", kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho Selasa(26/11)
"Perilaku sebagai perbuatan tercela saknsi administratif berupa pemberhentian atau PTDH sebagai anggota Polri. Yang bersangkutan tidak ajukan banding dan menerima", jelasnya.
Sebelumnya, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas, pada Jumat(22/11/2024) dini hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H