Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.si mengumumkan strategi baru untuk mempermudah penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus-kasus kriminal. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keadilan dan mempercepat proses hukum di wilayah Jawa Timur.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, strategi ini melibatkan pendekatan kolaboratif antara pihak kepolisian, korban, dan pelaku. Dalam pertemuan yang diadakan, mereka menekankan pentingnya dialog terbuka dan pemahaman antar pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil.
“Dengan pendekatan ini, kami berharap dapat mengurangi beban kasus di pengadilan serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka,” kata Buher
Strategi baru ini juga melibatkan pelatihan bagi anggota kepolisian untuk memahami prinsip-prinsip restorative justice serta cara berkomunikasi yang efektif dengan semua pihak yang terlibat. Diharapkan, dengan langkah ini, masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dan proses hukum yang lebih manusiawi.
Inisiatif ini telah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan akademisi, yang percaya bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif efektif untuk menyelesaikan konflik sosial tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang dan berbelit.
Polda Jatim berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki strategi ini agar bisa diterapkan secara optimal di lapangan, demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan harmonis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H