Istilah narkoterorisme merupakan sebuah istilah yang sering digunakan untuk organisasi teroris yang terlibat dalam aktivitas perdagangan narkoba untuk mendanai Operasi mereka dan mendapatkan rekrutan dan keahlian.
Kejahatan Narkoterorisme ini dibagi menjadi dua bagian yakni pertama adalah membiayai aksi Teroris dari hasil mengedarkan narkoba dan kedua menyerang suatu bangsa dengan merusak mental generasi penerusnya.
Terorisme dan narkoba merupakan dua hal yang memberikan ancaman dalam jalannya dunia ini. Kedua hal tersebut merupakan salah satu urgensi bagi pemerintah dan masyarakat untuk dihilangkan untuk mengurangi ancaman berjalannya kehidupan masyarakat.
Fenomena narkoba sendiri memiliki peranan di dalam politik dunia karena dengan berkembangnya tranportasi internasional dan komunikasi.
Sejak akhir perang dingin berkembangnya pergerakan kelompok kriminal memiliki kemajuna dan salah satu hal yang dimanfaatkan adalah penjualan narkoba dengan skala besar dan lingkup internasional. Secara sejarah konsep mengenai narkoterisme muncul pada tahun 1983 oleh Presiden Peru yaitu Belaunde Terry, yang menggambarkan bagaimana  penyerangan oleh sekelompok bandar narkoba terhadap kepolisian.
Dimana para kriminal narkoba tersebut menerapkan metode penyerangan secara politikal untuk mempengaruhi politik negara tersebut dan menyebabkan teror serta menghindari keadilan.
Salah satu fenomena yang terkenal pada saat itu adalah ketika Kartel Medellin bergabung dengan kelompok terroris M-19 dan menyerang Mahkamah Agung di Bogot, Kolombia dan berhasil membunuh 11 hakim dengan tujuan mencegah ekstradisi dari Amerika Serikat mengenai pencatutan kokain.
Hal tersebut akhirnya menciptakan sebuah konsepan mengenai narkoterisme yang sebenarnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H